Nyawa Bayu Melayang Gegara Sering Ajak Mantan Pacar Begituan, Oalah

Jumat, 03 Juni 2022 – 17:26 WIB
Tampang dua sejoli yang menghabisi nyawa korban Bayu Samudera (19) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih berinisial FR (21) dan DF (18) yang diduga menghabisi nyawa lelaki bernama Bayu Samudera (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pembunuhan itu terjadi di Jalan Puri 11 menuju Gerbang Tol Tangerang, Merak, Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (1/6), pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Sosok yang Terlibat Konvoi dan Serukan Khilafah Sudah Diidentifikasi, Siap-siap Saja

“Kedua pelaku ini sudah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meningal dunia," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6).

Zulpan mengatakan kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus pembunuhan berencana itu.

BACA JUGA: Ternyata, Pembunuhan Sadis yang Dilakukan 2 Pria Ini Berawal dari Nobar Video Porno

"FR laki-laki berperan sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi. DF perempuan yang berperan sebagai pembantu eksekutor," kata Zulpan.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan korban merupakan mantan pacar DF.

BACA JUGA: 8 Fakta Kasus Fahri si Calon Bintara Polri, Simak Klarifikasi 2 Kombes, Menurut Anda?

Aksi pembunuhan ini dilakukan karena korban kerap menghubungi dan mengajak DF untuk berhubungan intim.

"Tersangka DF kesal kemudian menceritakan hal itu kepada tersangka FR yang merupakan pacarnya," ujar Zulpan.

Tersangka FR juga melihat bukti pesan WhatsApp korban kepada DF

Lantas, FR meminta tersangka DF untuk berkomunikasi dengan korban melalui telepon guna memancing agar bisa bertemu.

“Sudah mulai diatur strategi dan juga peran tersangka DF untuk membantu tersangka FR," ujar Zulpan.

Singkat cerita, korban dan DF bertemu di perumahan Fortune Ciledug, Kota Tangerang.

Keduanya pun berjalan menuju lokasi kejadian.

Ternyata, tersangka FR sudah menunggu untuk membunuh korban.

"Pada saat tersangka FR dan korban bertemu, DF kabur menggunakan motor milik tersangka FR," ujar Zulpan.

FR memulai aksinya dengan menyemprotkan cairan pembersih ke arah muka korban.

Ketika korban tengah membersihkan mukanya, tersangka FR langsung mengambil martil atau palu yang sudah disiapkan dalam tas.

"Kemudian FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri," kata Zulpan.

Ketika Bayu pingsan, FR mendorong korban ke arah semak-semak.

"Setelah itu, tersangka FR langsung mengambil satu unit ponsel warna hitam milik korban di kantong jaket," kata Zulpan.

Tersangka FR juga membawa kabur motor korban saat melarikan diri.

Kini, kedua pelaku sudah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti  seperti beberapa pakaian, simcard, topi warna hitam, satu palu besi, pisau, kunci motor, dan dua sepeda motor,” pungkas Zulpan(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Yayasan Pelindung Binatang Dilaporkan ke Polisi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler