jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus hari raya Nyepi, kepada 526 narapidana pemeluk agama Hindu.
Dari jumlah itu, sebanyak 521 narapidana mendapat remisi khusus sebagian. Sisanya mendapat remisi khusus langsung bebas.
BACA JUGA: Siamang Diam, Burung Pun Tak Berkicau
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Akbar Hadi mengatakan, wilayah Bali menyumbang penerima remisi khusus Nyepi terbanyak yaitu 394 narapidana. Di Nusa Tenggara Barat sebanyak 24 narapidana dan Sumatera Utara ada 20 narapidana yang menerima remisi.
“Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Akbar, Rabu (9/3).
BACA JUGA: Istimewanya Hari Ini, Ada Nyepi, GMT dan Juga...
Akbar menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Saat ini, Akbar menambahkan, jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 180.832 orang. Jumlah itu terdiri dari tahanan sebanyak 57.581 orang dan narapidana sebanyak 122.981 orang.
BACA JUGA: Begini Jurus Petinggi PT Berdikari Raup Uang Haram dari Pupuk
“Dari jumlah tersebut didominasi oleh narapidana kasus narkotika sebanyak 60.808 orang,” ungkap Akbar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Ada Rp 300 Ribu di Dompet Alvin Adam
Redaktur : Tim Redaksi