NZ Mengaku Anggota TNI Berpangkat Letnan Kolonel, Suwandi Percaya, Berakhir Buruk

Rabu, 02 Desember 2020 – 22:46 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memaparkan pengungkapan kasus penipuan masuk polisi di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Jajaran Polda Aceh berhasil mengungkap dugaan penipuan seleksi masuk polisi serta menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku berinisial NZ, 55, dan AA, 44, itu ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan di Banda Aceh.

BACA JUGA: Video Viral Spanduk Rizieq Shihab Dibentangkan di Jembatan Ampera, Kapolrestabes Bilang Begini

"Penipuan ini dilaporkan korban atas nama Suwandi. Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang Rp183 juta karena korban lulus seleksi bintara Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Rabu.

Ery Apriyono menyebutkan dugaan penipuan tersebut terjadi pada 2017. Namun, korban baru melaporkan pada Oktober 2020.

BACA JUGA: Berawal Saling Ejek di Medsos, Remaja 16 Tahun Dianiaya dengan Sajam Lalu Disiram Air Keras

Ia menyebutkan dugaan penipuan berawal ketika korban Suwandi bertemu dengan NZ dan AA di sebuah kedai kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 15 Desember 2017.

"Pelaku NZ dalam pertemuan tersebut mengaku anggota TNI berpangkat letnan kolonel. Dalam pertemuan tersebut, NZ bisa membantu Suwandi meluluskan anaknya masuk bintara Polri," katanya.

BACA JUGA: Jangan Ada Permainan Seleksi Calon Polisi!

Kemudian, pelaku AA meminta uang pengurusan kepada korban Rp170 juta. Korban Suwandi mengirim uang tersebut secara bertahap atas permintaan pelaku NZ.

"Setiap pelaku NZ meminta pengiriman uang, korban Suwandi memberitahukannya kepada pelaku AA. Dan AA mengiyakan, sehingga korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang yang diminta," ujarnya.

Setelah uang dikirim melalui transfer perbankan, namun anak korban tidak lulus menjadi anggota Polri. Pelaku NZ kembali menjanjikan akan mengurus untuk bisa lulus susulan.

"Korban mentransfer uang ke rekening AA Rp183 juta. Selanjutnya, AA mentransfer ke rekening NZ Rp160 juta. Sedangkan sisa Rp23 juta diambil pelaku AA," bebernya.

Ery Apriyono menyebutkan NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 18 November 2020. Sedangkan AA, ditangkap pada 30 November 2020 di Banda Aceh.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

"Kini, keduanya ditahan di Mapolda Aceh, Banda Aceh. Keduanya dijerat melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kombes Pol Ery Apriyono.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler