jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bonaran Situmeang dari jabatan Bupati Tapanuli Tengah.
Pasalnya, meski di tingkat banding pengadilan telah mengeluarkan putusan dan Bonaran maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan mengajukan kasasi, namun syarat yang sangat mendasar belum diperoleh Kemdagri untuk menerbitkan SK tersebut.
BACA JUGA: Kemdagri Belum Dapat Terbitkan SK Pemberhentian Bonaran
"Untuk pemberhentian Bonaran, kami masih menunggu surat dari pengadilan. Ini untuk membuktikan bahwa putusan pengadilan sudah benar-benar inkrah," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, kepada JPNN, Kamis (22/10).
Menurut Sumarsono, kalau surat dari pengadilan yang menyatakan putusan terhadap Bonaran telah inkrah, maka prosesnya di Kemendagri tidak akan lama. Bahkan dalam waktu 1-2 hari proses penerbitan SK pemberhentian sudah dapat dilakukan.
BACA JUGA: Pansus Pelindo II Juga Harus Tahu Masalah Bisnis di BUMN
"Kalau sudah ada surat dari pengadilan, itu kami pecat langsung. Tapi kalau belum ada, yang kami tunggu terlebih dahulu. Karena itu kan bukti sebagai tahapan untuk memproses," ujarnya.
SK pemberhentian kata Sumarsono, akan diproses bersamaan dengan SK pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah Syukran Tandjung sebagai bupati defenitif.
BACA JUGA: Ada Apa Dengan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura?
"Kalau di daerah terdapat wakil bupati, maka secara otomatis akan diangkat menjadi bupati defenitif. Tapi kalau di daerah itu jabatan wakil bupatinya kosong, maka pengangkatan tidak bisa langsung. Harus diangkat pelaksana harian terlebih dahulu," ujar Sumarsono.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Bonaran empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan tersebut Bonaran kemudian mengajukan banding dan akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis hukuman yang sama, serta menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun. Bonaran menerima putusan PT DKI tertanggal 19 Agustus 2015 tersebut.
"Ya, nggak ajukan kasasi. Jaksa KPK dan Pak Bonaran sama-sama tidak melakukan upaya hukum lagi," ujar Timbul Tambunan, kuasa hukum Bonaran, saat dihubungi koran ini, 8 Oktober 2015.
Alasan tidak mengajukan banding, karena putusan PT DKI itu hanya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun. Bonaran sendiri ditahan sejak 6 Oktober 2014. Artinya, sudah genap setahun dia berada di bui.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Deklarasikan Hari Santri Nasional Di Istiqlal
Redaktur : Tim Redaksi