jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membantah kabar yang beredar menyebutkan IR, salah satu penodong air softgun di kafe, kawasan Senopati, Jaksel, bukan anggota Polri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengaku bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes.
BACA JUGA: Bang Jago Todong Senjata di Senopati, Ternyata Masalahnya Receh Banget
"Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa yang bersangkutan bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes," kata Budhi, Rabu (15/6).
Menurut Budhi, IR hanya orang sipil.
BACA JUGA: Bengis di Kafe, Koboi Bersenjata Api Takut Ditangkap Polisi
"Jadi, IR memang orang sipil, tetapi dikenal atau teman-temannya di situ memanggil dengan nama Kombes S. Saya tegaskan sekali lagi yang bersangkutan bukan anggota Polri," ujar Budhi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan alasan IR kerap membawa senjata jenis air softgun hanya untuk menjaga diri.
BACA JUGA: Dipukul Bang Jago, Warga di Bekasi Ini Menolak Damai, Mereka Ternyata
"Alasan untuk menjaga diri, sehingga yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api, ternyata air softgun," tutur Budhi.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Adapun IR dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Luka di Wajah Anak Anggota DPR yang Dipukuli Bang Jago, Parah Banget
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama