Oalah, Begini Alasan Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

Kamis, 18 Februari 2021 – 12:18 WIB
DIBORGOL: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diduga memukul petugas Rutan KPK beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa alasan Nurhadi memukul petugas Rutan KPK itu hanya karena emosi.

BACA JUGA: Nurhadi Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Kasus Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK

"Itu hanya emosi dari ketika ada percakapan yang tidak sesuai, tidak pas, jadi terlapor itu emosi dan melakukan pemukulan. Artinya dia emosi ada gerakan seperti melakukan pemukulan," kata Jimmy saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Jimmy menambahkan, pihaknya juga masih akan memeriksa saksi lainnya yang juga penghuni Rutan KPK.

BACA JUGA: Tak Ada Hal Meringankan, Alamsyah Divonis Hukuman Mati, Tok Tok Tok

"Namun kan rata rata saksinya adalah tahanan yang di bawah kendali hakim tipikor. Jadi kendala-kendala masalah perizinan itu juga sementara melakukan mengurus izin dari hakim yang menangani perkara-perkara saksi tersebut," ujar Jimmy.

Polisi juga masih akan menganalisis rekaman CCTV yang merekam kejadian pemukulan tersebut.

BACA JUGA: Karier Kapolsek Cantik Kompol Yuni sebelum Ditangkap Gara-gara Pesta Narkoba

"Dan dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naiknya ke tingkat penyidikan," ujar Jimmy.

Sebelumnya, dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Pemukulan itu terjadi lantaran adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Nurhadi sendiri merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler