Tak Ada Hal Meringankan, Alamsyah Divonis Hukuman Mati, Tok Tok Tok

Kamis, 18 Februari 2021 – 11:55 WIB
Ilustrasi terdakwa vonis mati. Foto: ANTARA/Rahmad

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa perkara narkoba bernama Alamsyah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (17/2).

Alamsyah divonis mati karena terbukti menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 22 kilogram.

BACA JUGA: Eks Ketua KPK Tak Sepakat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati

Hakim ketua Erma Suharti menyatakan terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Erma Suharti saat persidangan, kemarin.

BACA JUGA: Jabatan Kompol Yuni Purwanti Dicopot, 2 Sanksi Berat Ini Menanti

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis untuk Alamsyah itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.

BACA JUGA: Ya Tuhan, Bansos Makanan Bagi Warga Terdampak Covid-19 pun Dikorupsi

Diketahui, penangkapan Alamsyah merupakan pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup, yakni Sayadi dan Sandi, serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Kasus ini berawal dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020.

Mereka berangkat mengambil barang haram itu menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.

Ketika melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang, dua unit mobil tersebut diadang oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara barang bukti sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.

BACA JUGA: Oh, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Dalam penangkapan itu diamankan 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram.

Barang haram itu disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar, dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.

Enam bulan berselang, tepatnya pada 24 Agustus 2020, petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkoba yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang.

BACA JUGA: Karier Kapolsek Cantik Kompol Yuni Sebelum Ditangkap Saat Gelar Pesta Narkoba

Ketika dilakukan penangkapan, ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.

Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan, dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis.

Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Jurnalis SH meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.

BACA JUGA: 5 Fakta Mengejutkan tentang Jennifer Jill, Istri Ajun Perwira yang Ditangkap karena Narkoba

"Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Jurnalis.

Walakin, Jurnalis pesimistis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler