jpnn.com - BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengaku tak mengetahui adanya daging sapi ilegal di pasaran Batam.
"Kalau masalah ilegal, BP Batam tidak tahu, karena kewenangan kami hanya memberi izin impor," kata Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianto, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: 9 Ton Daging Sapi asal India Marak Beredar di Daerah Ini
Ia kemudian menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam Pasal 2 Ayat 1, maka pengawasan barang masuk ke daerah non-pabean seperti Batam berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Kami hanya izin, kalau pengawasan coba tanya sama Bea Cukai Batam," jelasnya.
BACA JUGA: Bandel Sih, Sudah Tahu Ramadan Masih Nekat Mangkal
Novi mengibaratkan, BP Batam itu sebagai penjual karcis bioskop, dan Bea Cukai sebagai pemeriksa karcis. "Dan jika ada penonton gelap yang bisa masuk, coba tanya ke Bea Cukai," katanya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, membantah adanya daging ilegal di Batam. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan ketat di tiga pelabuhan resmi yang merupakan pintu masuk daging impor, yakni di Batuampar, Sengkuang, dan Kabil.
BACA JUGA: Abdul Kadir Meninggal Misterius di Lapas
"Tiga pelabuhan ini sudah dilakukan pengawasan. Di Batuampar dan Kabil bersih, sedangkan di Sengkuang pelabuhan rakyat itu sudah kita tutup," ujar Mujayin, kemarin.
Dia menambahkan potensi masuknya daging ilegal hanya bisa melalui pelabuhan Batuampar. Karena di pelabuhan tersebut memiliki slot river. Sedangkan di beberapa pelabuhan rakyat lainnya hanya melakukan pengiriman ke luar Batam.
"Jadi tidak mungkin daging ilegal itu bisa masuk ke Batam. Itu hanya pengalihan dari pesaing dengan memakai corong KPPU," terangnya.
Menurut dia, peredaran daging ilegal di pasaran Batam sulit dibuktikan. Karena Batam merupakan kawasan bebas pajak.
"Pembuktian yang mana daging ilegal dan tidak itu sulit. Dari mana dasarnya mereka (KPPU) menyebutkan ada daging ilegal beredar," tegasnya.
Mujayin menerangkan pihaknya selalu mengawasi dan melakukan pengecekan ke tiga perusahan daging di Batam. Tiga perusahaan itu, PT Kharisma Karya Kartika, dan Batam Frozen Food. Mereka mendapat izin resmi untuk mengimpor daging sapi dari Australia dan New Zealand.
"Kita langsung melakukan pengecekan ke gudang mereka. Kalau ada apa-apa mereka (pengusaha) akan lapor ke kita," katanya lagi.
Mujayin menduga jika terbukti adanya peredaran daging ilegal di Batam dengan melalui jalur masuk antar pulau. "Kalau adapun pasti melalui pulau-pulau masuknya," pungkasnya.(bp/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Tunggakan Raskin Masih Banyak Banget
Redaktur : Tim Redaksi