Oalah, Daerah Ini Habiskan Rp 216 Miliar Pertahun Bayar Pegawai

Senin, 24 April 2017 – 13:31 WIB
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, mendesak Pemerintah Provinsi Kepri segera meninjau kembali peraturan gubernur (Pergub) tentang tambahan penghasilan pejabat di jajarannya.

"Pergub ini sangat menguras anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kita. Karena dalam satu tahun saja, pemerintah harus merogoh anggaran ratusan miliaran APBD Kepri hanya untuk membayar gaji dan tunjangan pejabat," ujar Rudy Chua kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Minggu (23/4) di Tanjungpinang.

BACA JUGA: Wow, Kemendagri Pangkas APBD Kepri Rp 655 Miliar

Rudy merincikan tahun lalu saja pemerintah harus menguras APBD Kepri sekitar Rp 18 miliar setiap bulan untuk membayar pegawai. Artinya dalam setahun menghabiskan anggaran sebanyak Rp 216 miliar.

Tentu jumlah ini, merupakan angka yang fantastis. Padahal sebelumnya, Gubernur berjanji untuk melakukan evaluasi.

BACA JUGA: Wow, APBD Kepri Kena Pangkas Rp 655 Miliar

"Kenyataanya tahun ini, tidak ada evaluasinya. Ini yang membuat pendapatan pejabat berlipat ganda," papar Rudi.

Politisi Partai Hanura itu menyebutkan, tunjangan yang diberikan kepada pejabat adalah berupa tunjangan struktural, prestasi kerja, tunjangan kelanggan profesi, honor (Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

BACA JUGA: Demi Bayar Kontraktor, Gaji Non-PNS Ditunda

Selain itu ada juga tunjangan beban kerja. Akan tetapi tunjangan beban kerja hanya dinikmati sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.

Menurut Rudy, OPD tersebut adalah Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Biro Pembangunan, Inspektorat, Badan Pengelola Pendapatan dan Retrebusi Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Kepegawai n Daerah dan Sumber Daya Manusia.

Meskipun diatur dalam peraturan Gubernur, kebijakan ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi OPD yang lain.

"Kalau berbicara beban kerja, semua OPD punya beban kerja. Artinya jelas, kebijakan yang dibuat tidak tepat sasaran," jelas Rudy.

Ditegaskan Rudy, dengan adanya perbedaan ini, terkesan ada OPD yang dianak tirikan.

Lebih lanjut katanya, lewat Surat Keputusan Gubernur nomor 188 tahun 2017 yang dikeluarkan pada 17 Februari lalu tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja.

Bagi pejabat eselon I mendapatkan Rp20 juta, eselon IIA Rp8 juta, eselon IIB Rp7 juta, eselon III Rp5,5 juta, eselon IV Rp3,5 juta.

Kemudian untuk golongan IV Rp2,7 juta, golongan III Rp2,5 juta, Golongan II Rp1,5 juta, dan golongan I Rp1,2 juta.

"Memang pemberian tambahan pendapatan ada aturannya, yakni melihat kemampuan anggaran daerah. Tetapi bukan dipaksakan, akhirnya ketika terjadi defisit rencana pembangunan yang dikorban, bukan tunjangan," tegas legislator Dapil Tanjungpinang tersebut.

Terpisah, Pejabat Eselon IV Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Sumantri Ardi mengatakan, kebijakan adanya tunjangan beban kerja memang menimbulkan berbagai reaksi di berbagai OPD.

Karena yang mendapatkan tunjangan tunjangan tersebut adalah OPD yang terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri. Ditegaskannya, semua OPD punya beban kerja.

"Daripada menimbulkan kecemburuan sosial, lebih baik ditiadakan sama sekali," cetus Sumantri Ardi.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cihuy!! Tahun Ini Tunjangan PNS Pemkot Naik


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler