Oalah, Dua Bus Maut di Puncak Ternyata Ilegal

Senin, 01 Mei 2017 – 17:31 WIB
Bus pariwisata yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Raya Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4) hingga mengakibatkan 11 korban jiwa. Foto: istimewa for JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di kawasan Puncak, Jawa Barat pada 22 dan 30 April tak memiliki izin. Kedua bus pariwisata ilegal itu adalah Kitrans atau Zaki Transport dan HS Transport.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sigihardjo mengatakan, bus Kitrans yang mengalami kecelakaan di Ciloto, Cipanas, Cianjur, Minggu (30/4) hingga mengakibatkan 11 korban jiwa ternyata tak terdaftar. "Jadi memang bus ini ilegas,” ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (1/5)‎.

BACA JUGA: Hati-Hati! Kawasan Ciloto Sudah Makan 31 Korban

Karenanya, kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi ini akan melaporkan pemilik perusahaan ke kepolisian. "Karena ini sudah berkaitan dengan tindak pidana," tegasnya.

Demikian pula dengan bus HS Transport yang juga mengalami kecelakaan pada Sabtu (22/4) hingga mengakibatkan empat korban jiwa di di Selarong, Mega Mendung, Cisarua yang ternyata ilegal. Sebab, bus itu juga tak memiliki izin ‎sebagai bus pariwisata di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hubdar Kemenhub.

BACA JUGA: Dua Kali Kecelakaan Maut, Pembinaan Kemenhub ke Pengusaha Angkutan Diragukan

Sekadar informsi, bus pariwisata Kitrans dengan pelat nomor B 7058 BGA mengalami rem blong sehingga menghantam beberapa kendaraan di depannya Minggu (30/4) sekira pukul 10.30 WIB. Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia.(cr2/JPG)

BACA JUGA: Rem Blong Renggut 11 Nyawa, Siapa Saja Layak Dijerat?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragedi Bus Rem Blong, Kesaksian Penumpang Selamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler