jpnn.com - jpnn.com - Satnarkoba Polres Muara Enim dan Reskrim Polsek Talang Ubi menggerebek rumah Alex Setiawan alias Bang Valen, 40, Sabtu (18/2) pukul 02.00 WIB.
Warga Dusun II Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel, ditangkap karena tersangkut kasus narkoba.
BACA JUGA: Oknum Polisi Kepergok Pesta Sabu Itu Rupanya Pengedar
Dari dalam rumah mantan polisi ini ditemukan barang bukti satu kotak bekas kunci rumah berisi satu paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 3,82 gram, 19 lembar plastik bening diduga sisa sabu, 2 skop terbuat dari pipet yang ada sisa sabu, 1 unit timbangan, 17 pirek berikut dot karet, 1 bal plastik bening berbagai ukuran.
Lalu dua unit HP milik tersangka, 36 HP berbagai merek dalam keadaan rusak, uang tunai Rp1.193.000, dua pucuk senpira laras pendek, 1 senpira laras panjang, 1 airsoftgun, 10 butir aminisi FN kaliber 9 mm.
BACA JUGA: Tersangkut Narkoba, Belasan Prajurit TNI AD Dipecat
Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK MSi mengatakan tersangka merupakan target operasi (TO) yang dicari dalam dua bulan terakhir ini. Karena tersangka diduga jadi bandar narkoba di daerah tersebut.
Tersangka merupakan mantan anggota polisi yang sempat bertugas di Polsek Lempuing Polres OKI dan diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2000 karena menikah sebelum habis masa ikatan dinas.
BACA JUGA: Konsumsi Pil Terlarang, 2 Murid SD Ajak Guru Berkelahi
"Modus yang dilakukan tersangka menjual sabu dengan sistem gadai. Para pembeli bisa menggadaikan HP atau surat berharga sebagai jaminan," ujar Hendra seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Dijelaskan, tersangka diduga kuat sebagai bandar sabu-sabu dan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. "Tersangka sebagai bandar pasti ada kaki atau kurirnya. Itu yang kita selidiki,"jelasnya.
Menurut Hendra, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan barter sabu-sabu dengan HP. Dimana para pembeli bisa menggadaikan HP atau surat berharga. Tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara menurut pengakuan tersangka, dia baru tiga bulan terakhir ini berbisnis sabu-sabu. Namun dia mengaku bukan sebagai pemakai dan urine nya negatif mengandung narkotika.
"Omset saya tidak tentu. Sehari bisa dapat Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Sabu-sabu itu dikirim dari Air Itam PALI. Sabu itu bisa ditukar dengan handphone sebagai jaminan," aku Alex.
Untuk 1 gram sabu-sabu dijualnya Rp50 ribu. Rata-rata pembelinya adalah sopir truk batu bara dan transaksinya di rumah. Untuk 36 HP rusak, kata tersangka, itu separuh ada yang dibelinya dan ada gadai untuk beli sabu.
Untuk senpira, Alex mengaku dia hanya punya satu pucuk air softgun. Sedangkan tiga senpi lainnya adalah titipan dari orang. "Itu titipan saja untuk diperbaiki, karena di rumah saya juga buka bengkel teralis. Yang punya saya hanya airsoftgun,"terangnya.
Alex mengakui jika sabu-sabu tersebut didapat dari Win (DPO) di PALI. Dia juga mengakui aktif sebagai Wakil Ketua BPD Desa Karta Dewa, PALI. (roz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Hajah Simpan Sabu-Sabu di Sapu, Banyak Bangeeett
Redaktur & Reporter : Budi