jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Aldi, 18, warga Tanjungsenang, Bandarlampung diringkus jajaran Polsek Kedaton.
Pasalnya, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandarlampung tersebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Heboh, Jasad Bayi Ditemukan dengan Kondisi Tubuh Terpisah
Bisnis haram yang sudah digelutinya sejak tiga bulan lalu terbongkar ketika tersangka ingin melunasi cicilan kredit lemari ibunya kepada Ridho dengan sabu-sabu.
Sayangnya, upaya Aldi ingin meringankan beban ibunya itu tak kesampaian. Ia keburu ditangkap jajaran Polsekta Kedaton sekitar pukul 16.00 WIB Selasa (25/10).
BACA JUGA: Ngeri! Sudah Ditangkap, Rebut Pistol Polisi, Dor!
Polisi juga berhasil meringkus Ridho, 19, warga Wayhalim, Bandarlampung.
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark mengungkapkan, penangkapan dua mahasiswa sebuah itu bermula dari informasi masyarakat.
BACA JUGA: Tolak Berikan Uang, Jleb... Jleb... Kakak Ipar Bersimbah Darah
Lantas anggota Polsekta Kedaton melakukan penyelidikan. Alhasil, kedua tersangka diamankan saat berada di Jalan Untung Suropati, Labuhanratu.
”Saat diperiksa, keduanya mengaku mahasiswa,” kata Bismark seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Kepada media, Aldi mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu. Hasil dari penjualan barang haram itu, ia mendapat keuntungan Rp 50 ribu per paket.
Saat ditangkap, ia sedang mengambil sabu untuk diberikan kepada Ridho sebagai pelunasan utang ibunya atas pembelian sebuah lemari.
”Ridho memberikan kredit lemari kepada ibu saya dan belum dibayar. Kata dia, bayar pakai sabu aja. Makanya saya ambilin sabu seharga Rp150 ribu,” kata Aldi. (nca/c1/ais/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak... Terdakwa Tertangkap CCTV Indehoi di Ruang Tahanan sebelum Sidang
Redaktur : Tim Redaksi