Oalah! Pemko Batam Tak Berdaya Hadapi Pengusaha

Selasa, 14 Juni 2016 – 12:11 WIB
Tim 9 saat menyegel alat berat yang digunakan mereklamasi pantai di Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Keputusan Pemerintah Kota Batam melarang semua kegiatan reklamasi di Kota Batam dianggap angin lalu oleh sejumlah pengusaha, yang punya proyek reklamasi. 

Setidaknya, itu terlihat pada proyek reklamasi di Batamcenter. Truk-truk besar pengangkut tanah timbunan menderu saban malam di sepanjang jalan antara Simpangjam dan Batam Center. 

BACA JUGA: Usai Diperiksa 8 Jam, Mantan Wakil Bupati Ditahan

Sekretaris Tim 9 Pemko Batam -tim ini bertugas mengaudit izin reklamasi-, Dendi N Purnomo, mengakui saat ini sejumlah kegiatan reklamasi masih terus berjalan pascapenerapan moratorium sejak 17 Mei lalu. 

Ia mengaku tak bisa berbuat banyak, karena para pengusaha mengklaim mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

BACA JUGA: Razia Rumah Makan, Satpol PP Bandung Hormati yang Tidak Puasa

"Kami sudah dua kali turun (ke lapangan), di sana ada kegiatan (reklamasi). Namun mereka ada izin dari BP Batam," kata Dendi, kemarin (13/6).

Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam ini menyebut, beberapa kegiatan reklamasi yang masih berjalan antara lain di kawasan Ocarina, Batamcenter. PT Silma, pengembang yang mereklamasi kawasan tersebut, mengaku telah mendapatkan izin pematangan lahan (cut and fill) dari BP Batam.

BACA JUGA: Hihihi, Kebiasaan Suami Ini Bikin Istri Cantiknya Gemas

Terkait temuan ini, Dendi mengatakan akan segera mengkonfrontir ke BP Batam. "Kami akan panggil BP Batam untuk membahas hal ini," katanya.

Kondisi ini membuat Tim 9 tak bisa berkutik. Mereka tak bisa menghentikan aktivitas reklamasi terebut. 

Dendi menyampaikan, pengajuan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang masuk ke Bapedal Kota Batam cukup banyak. Dalam setahun, pihaknya rata-rata memproses 12 dokumen Amdal. 

Ia memastikan, perizinan yang dikeluarkannya tidak dipungut biaya alias gratis. Dari berbagai kegiatan yang diajukan, 40 di antaranya terkait dengan proyek reklamasi. 

"Kalau dampak negatifnya lebih besar, Amdal akan ditolak," ungkap Dendi.

Dendi menyampaikan, Amdal hanya bagian kecil dari proyek reklamasi. Sebelum masuk ke Amdal, pengembang atau pengusaha harus mengantongi izin prinsip lahan laut. "Bisa dari BP Batam atau Pemko," ungkapnya.

Lahan di atas 10 hektare, wajib mengantongi Amdal. Di bawah 10 hektare, cukup izin UKL dan UPL. Studi Amdal tidak sembarangan, dilakukan konsultan yang mengantongi sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Amdal akan diterima jika memenuhi uji kelayakan lingkungan, setelah lolos uji sidang Komisi amdal yang beranggotakan instansi terkait, pakar dan masyarakat. "Jika tidak sesuai peruntukan dokumen lingkungan, Amdal atau UKL dan UPL akan kita tolak," bebernya.

Bila layak, sambung Dendi, persetujuan Amdal akan diterbitkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) atas nama Wali Kota. "Baru izin reklamasinya diterbitkan sesuai dengan wewenangnya," ungkap Dendi.(bp/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Buruk, Harga Ikan Melambung Banget


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler