jpnn.com - Ia akhirnya tertangkap di Jalan Antasari, Kelurahan Kalibalau Kencana, Tanjungkarang Timur (TkT) saat hendak mengantar satu paket sabu, Selasa (5/1).
Kanitnarkoba Polresta Bandarlampung Iptu Herlan mengatakan, penangkapan berdasar informasi yang diterima. Dimana, akan ada transaksi di Jalan Antasari. ”Kita melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Barang buktinya, satu paket sabu yang terbungkus kertas koran,” kata Herlan di mapolresta kemarin (6/1).
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Mantan Bos Karaoke Dijerat Pasal Berlapis
Sementara Rifaldi mengaku mendapatkan sabu dari KK (buron). Rencananya barang haram itu akan diantar kepada LN (buron) dan ia mendapat upah Rp50 ribu.
Lelaki yang sehari-hari menjadi pengantar kue ini membantah dirinya pengedar. ”Saya hanya nganterin saja dan bukan pengedar. Setelah itu, saya akan mendapat upah 50 ribu,” kata bapak satu anak ini. (nca/mhz/ais/ray)
BACA JUGA: Edan, Oknum Polisi Itu Ternyata Dipukuli dengan Benda Ini
BACA JUGA: Temukan Cek Rp 2,5 Miliar, Pria Ini Malah Lapor Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polresta Barelang Hadirkan 19 Bukti Tanpa Hasil Tes Kebohongan, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi