Terlibat Narkoba, Mantan Bos Karaoke Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 07 Januari 2016 – 09:26 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Mantan bos karaoke Star City Willian Santoso alias Yanto (43) dijerat pasal berlapis. Kemarin (6/1), ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Dalam dakwaan primair, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa kepemilikan 400,4199 gram sabu-sabu itu dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidair, melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009.

BACA JUGA: Edan, Oknum Polisi Itu Ternyata Dipukuli dengan Benda Ini

”Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal dalam dakwaan,” kata JPU Hasan Asyari dalam dakwaannya.

JPU menyatakan, Yanto diamankan anggota Polsekta Telukbetung Selatan dikosannya Jalan Ikan Tembakang, Jumat (9/10/2015). Polisi menemukan tiga paket sabu berikut bong dan empat butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Temukan Cek Rp 2,5 Miliar, Pria Ini Malah Lapor Polisi

”Terdakwa membeli tiga paket sabu dari seorang bernama Bang (buron) di Lokasari, Jakarta Barat seharga Rp3,6 juta. Ia kemudian mendapat bonus empat butir pil ekstasi,” kata Hasan.

Dalam pengembangan, polisi menggeledah dikediaman Yanto di Perumahan Nila Rahayu. Di rumah tersebut ditemukan satu gulung aluminium foil, dua unit timbangan, 30 bungkus plastik bening ukuran sedang, 15 bungkus plastik ukuran kecil, 21 bungkus plastik bening berisi sabu, 7 plastik bening berisi sabu, dan 3 bungkus plastik bening berisi sabu.

BACA JUGA: Polresta Barelang Hadirkan 19 Bukti Tanpa Hasil Tes Kebohongan, Ada Apa?

Sementara usai sidang, pengacara Yanto, Irwan Pane mengatakan, ada kejanggalan pada proses penangkapan kliennya. Di antaranya, Yanto tidak diikutsertakan dalam penggeledahan.

”Penggeledahan tidak disaksikan oleh orang lain. Seharusnya kan, ada saksi selain polisi,” ujarnya.

Irwan juga keberatan dengan tindakan kepolisian, yang tidak memberikan pengacara ke Yanto saat pemeriksaan pertama. Padahal, dilihat dari ancaman hukuman yang menjerat kliennya, seharusnya ia didampingi pengacara.

”Jelas dalam undang-undang, kalau ancaman di atas lima tahun, pemeriksaan wajib didampingi pengacara,” sebut dia.(nca/mhz/ais/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Calon Dokter Kluyuran ke Kampung Kubur, Eh Rupanya Hendak Pesta Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler