Polresta Barelang Hadirkan 19 Bukti Tanpa Hasil Tes Kebohongan, Ada Apa?

Praperadilan Tersangka Pembunuhan Siswa SMAN 1 Batam

Kamis, 07 Januari 2016 – 08:32 WIB
Kuasa Hukum Wardiaman Zebua, Wardinaman saat diwawancarai wartawan usai sidang praperadilan, kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa, Wardiaman Zebua, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/1). Dalam sidang kedua ini, Polresta Barelang selaku termohon menyodorkan 19 bukti.

Ke-19 barang bukti ini dianggap menguatkan status tersangka Wardiaman Zebua dalam kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa atau Nia. Barang bukti itu terdiri dari satu helai baju olahraga bertuliskan SMAN 1 Batam, satu helai celana olahraga, kaus dalam, bra, serta celana dalam milik korban.

BACA JUGA: Dua Calon Dokter Kluyuran ke Kampung Kubur, Eh Rupanya Hendak Pesta Narkoba

Selain itu, ada juga satu helai kerudung putih, satu helai masker dan satu buah potongan otak kecil. Pihak termohon juga memperlihatkan barang bukti lainnya berupa satu buah kandung empedu, tabung darah, potongan limpa, apusan vagina korban, serta potongan tulang iga 4 dan 5.

Selanjutnya satu buah potongan otot psoas, satu buah apusan buccal (mukosa mulut), beberapa helai rambut kemaluan yang lepas dan dicabut, beberapa helai rambut kepala, potongan kuku tangan dan kaki, serta cairan yang merupakan isi lambung korban.

BACA JUGA: Maling Spesialis Karpet Masjid Dibekuk Polisi...Ini Fotonya

Selain barang bukti, pihak termohon juga menyebutkan sudah memeriksa delapan saksi. Antara lain Bob Vages yang tak lain adalah ayak korban, Mustika Wati, Noven, Nadia, Serell Nadirah, Ayu Indah Kharisma, Siti Balkis, dan Adrian. 

Terkait delapan saksi dan 19 bukti yang dihadirkan pihak termohon, kuasa hukum Wardiaman Zebua, Wardinaman Larosa masih enggan menanggapi. Sebab pihaknya masih akan mempelajarinya secara utuh.

BACA JUGA: Polda Metro: Kasus Akseyna Masih Terlalu Sensitif

Namun Wardinaman mempertanyakan hasil tes kebohongan kliennya yang ternyata tidak masuk dalam daftar barang bukti. "Hasil lie detector tidak disebutkan," kata Wardinaman, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Rabu.

Wardinaman mengaku akan membeber tanggapannya dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar hari ini, Kamis (7/1). "Kami sudah siapkan replik jawaban, tapi baru akan disampaikan besok (hari ini, red)," kata Wardinaman lagi.

Wardinaman menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang lebih kuat untuk membuktikan bahwa Wardiaman bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Nia. Untuk itu Wardinaman masih yakin penetapan status tersangka kepada kliennya tidak sah.

Sama seperti sidang sebelumnya, pihak temohon tidak membacakan jawaban dan sanggahannya karena nota jawaban tersebut sudah disampaikan kepada tim kuasa hukum pemohon.

Sementara Kapolres Barelang, Kombes Asep Safrudin membantah pihaknya memperlakukan Wardiaman secara tak manusiawi. Dikatakanya, 

selama proses penyidikan, penyidik tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap tersangka.

Menurutnya, selama ini penyidik sudah bekerja sesuai prosedur. Mulai dari penahanan, penetapan tersangka, hingga tes kejiwaan Wardiaman.

"Jika kuasa hukumnya ingin komplain, silahkan saja. Tapi melalui prosedur," tegas Asep, kemarin.

Asep menyarankan supaya pihak Wardiaman mengecek secara medis luka yang ada di tubuhnya. Sehingga akan diketahui riwayat luka tersebut.

"Setelah dicek, bisa dijelaskan penyebabnya. Tapi jika dituding Wardiaman mendapat perlakuan bukan manusiawi oleh polisi, itu sama sekali tak benar," terangnya.

Sementara terkait gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Wardiaman, Asep memandang itu sebagai hal yang biasa. Kata dia, kuasa hukum tersangka punya hak untuk bicara apa saja sebagai langkah membela kliennya, asalkan sesuai fakta dan tidak membuat cerita.

"Kami sangat yakin dialah (Wardiaman) pelakunya, ditambah bukti-bukti kuat yang kami miliki. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Wardiaman mengajukan gugatan praperadilan atas tiga hal. Yakni proses penangkapan Wardiaman, penggeledahan rumah dan penyitaan barang bukti dari Wardiaman, serta penetapan status tersangka Wardiaman.

Pihak tersangka menilai, polisi menempuh jalur ilegal dalam ketiga proses tersebut. Termasuk soal penetapan tersangka Wardiaman yang dinilai sangat minim bukti. (rng/she/cr15/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat dari Brimob, Alih Profesi Jadi Gembong Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler