jpnn.com, JAKARTA - Satu dari lima tersangka makar yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya adalah Zainudin Irsyad. Dia tercatat sebagai aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Senior Zainuddin di IMM pun berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Pasalnya, mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu sedang menjalani skripsi.
BACA JUGA: Sekjen FUI Cs Mau Tabrakkan Truk ke DPR? Masa Sih?
Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM pun akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Zainuddin. Anggota Tim Advokasi Fokal IMM M Ihsan mengharapkan penahanan atas Zainuddin bisa ditangguhkan agar bisa fokus menggarap skripsi.
"Zainudin sedang menjalani proses pengerjaan Skripsi di kampusnya UMY. Agar skripsinya lancar makanya kami ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ihsan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
BACA JUGA: Imbauan Mabes Polri buat Sri Bintang Pamungkas
Ihsan menambahkan, hari ini dua tersangka dugaan makar, Benny Pramula dan Eka Putra telah dilepaskan. Sementara satu tersangka lainnya, Ferry telah dibebaskan kemarin.
“Mereka bertiga dibebaskan karena mereka masih berstatus saksi dan buktinya belum cukup. Sementara, Zainudin ditahan karena telah berstatus tersangka dan masih dalam proses penyelidikan," tandas Ihsan.
BACA JUGA: Usamah: Al-Khaththath Naik Ojek ke Hotel Kempinski
Zainudin Arsyad dan kawan-kawan dijemput polisi atas dugaan keterlibatan makar jelang Aksi 313 pada Jumat lalu (31/3). Dia dijadikan tersangka bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono Alias Muhammad Alkhathat.(mg5/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Argo: Tersangka Makar Sudah Lakukan Pembagian Tugas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga