jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (16/6) malam hingga Sabtu (17/6) dini hari. Hasilnya, ada tiga legislator dan satu kepala dinas yang menjadi tersangka.
Tiga legislator yang jadi tersangka penerima suap adalah Purnomo dari PDI Perjuangan, Umar Faruq politikus Partai Amanat Nasional, serta Abdullah Fanani asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Purnomo merupakan ketua DPRD Mojokerto, sedangkan Umar menjadi wakilnya. Adapun Abdullah adalah ketua salah satu komisi di DPRD Mojokerto.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Ketua DPRD Mojokerto Jadi Tersangka
Sedangkan penyuapnya adalah Wiwiet Febriyanto (WF). Tersangka pemberi suap itu merupakan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.
BACA JUGA: KPK Lakukan Penggeledahan, Kejagung Adakan Pemeriksaan Internal di Kejati Bengkulu
Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dalam kawalan anggota Brimob ketika tiba di KPK, Sabtu (17/6). Purnomo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, suap itu terkait dengan rencana anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). Ada anggaran hibah senilai Rp 13 miliar yang dialokasikan dalam APBD untuk Dinas PUPR Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Sssst... KPK Geledah Dua Ruangan di Kejati Bengkulu
"Agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah PENS menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Tahun 2017 senilai sekitar Rp 13 miliar," ujar Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (17/6) petang.
Dalam OTT, KPK menyita uang sebesar Rp 470 juta dari beberapa pihak. Rinciannya, Rp 300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Wiwiet kepada anggota dewan.
Sedangkan Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Karenanya, Wiwiet selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sedangkan Purnomo, Umar dan Abdullah menjadi tersangka penerima suap. Sangkaan bagi mereka adalah melanggar Pasal 12 huruf a atua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Menurut Basaria, KPK juga menangkap dua orang yang diduga sebagai perantara berinisial T dan H. Meski demikian, keduanya masih diperiksa dan masih berstatus saksi.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Jaksa Agung Terkait Tagar #OTTRecehan
Redaktur & Reporter : Antoni