jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan bermodus situs palsu tentang perubahan tarif transfer BRI dan pemesanan tiket Formula E Jakarta.
Pengusutan kasus itu mengarah pada para pelaku yang berinisial FI, H, dan N.
BACA JUGA: Penyelenggara Laporkan Situs Palsu Penjualan Tiket Formula E
Polisi menangkap FI di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada 26 September 2022, sedangkan H dan N masih buron.
FI berperan membuat dan mengelola situs pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer BRI.
BACA JUGA: Waspada! Link Penipuan Mengaku dari BRI, Begini Ciri-cirinya
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang juga ketua Panitia Pelaksana Formula E Jakarta.
Menurut Reinhard, modus operandi pelaku ialah membuat situs menyerupai laman penyelenggara ajang Formula E.
BACA JUGA: Telanjur Klik Tautan Penipuan Online, Coba Tips dari BRI Ini
"Di dalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket," kata Reinhard dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (23/11).
Komplotan penipu itu menawarkan tiket Formula E kelas Jimbaran Suite 1D seharga Rp 517 tibu.
Pada 25 Mei 2022, Sahroni melalui akunnya di Instagram membuat unggahan berisi peringatan kepada para calon penonton Formula E yang hendak membeli tiket.
Komplotan penjahat itu juga membuat situs palsu yang seolah-olah laman resmi BRI.
Selanjutnya, para kriminal itu mengirimkan pesan WhatsApp secara blast. Artinya, satu pesan yang sama dikirimkan ke banyak nomor sekaligus.
Isi pesan itu berisi pemberitahuan tentang perubahan tarif transfer dana di BRI. Penerima pesan yang setuju dengan pesan itu langsung disodori yang mengarah pada situs palsu BRI.
Syahdan, komplotan itu meminta para korbannya mengisi kolom data nasabah.
"Apabila nasabah telah mengisi data pada tampilan website palsu, pelaku dengan mudah dapat mengetahui data nasabah," ucap Reinhard.
Komplotan itu juga mengambil alih user atau identitas pengguna pada fasilitas internet banking milik nasabah. Dengan demikian, para penipu tersebut leluasa melakukan transaksi pemindahan saldo milik korban.
Polisi menjerat ketiga pelaku menggunakan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(cr3/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi