jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar dua produk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex.
Pencabutan dilakukan karena dua produk itu positif mengandung DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) babi.
BACA JUGA: 2 Suplemen Mengandung Babi, tak Cukup Hanya Ditarik
BPOM juga telah memerintahkan penarikan produk tersebut dan meminta masyarakat melaporkan jika masih menemukan produk itu di pasaran.
"Apabila masyarakat masih menemukan produk Visotin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito.
BACA JUGA: Fitnah Kopi Mengandung Babi Disebar Lagi
Meski diperintahkan ditarik sejak November 2017, kedua produk bermasalah ini ternyata masih dijual bebas di toko online hingga pagi ini, Selasa (6/2).
Ketika mencoba mengakses salah satu e commerce, produk Viostin DS & Enzyplex ini masih tersedia dan ditawarkan.
BACA JUGA: YLKI Minta Badan POM dan Dinkes Tingkatkan Pengawasan
Untuk Viostin DS dijual seharga Rp 170.000 - Rp 195.000,- , sementara Enzyplex dijual seharga Rp 4500 - Rp 6500,-.
Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laborateries.
Selain itu juga memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.
"Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut," ungkapnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi , meminta bukan hanya sanksi tapi juga langkah hukum.
"Produsen tidak mencantumkan informasi secara jelas, jadi ini pelanggaran terhadap Undang-Undang. Bisa di pidana. BPOM bisa menggandeng Kepolisian," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Kepri Amankan 10 Bahan Berbahaya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad