OC Kaligis: Ariel Baik-baik Saja di Tahanan

Kamis, 24 Juni 2010 – 13:03 WIB
JAKARTA- Kondisi Nazriel Irham alias Ariel Peterpan saat ini masih baik-baik saja di dalam ruang tahanan Bareskrim PolriHal tersebut dikatakan kuasa hukum Ariel, OC Kaligis kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (24/6).

"Sehat dia, kemarin saya tidak datang tapi ada pengacara saya yang menemani," ujarnya.

OC Kaligis mempersilakan jika ada teman-teman di kalangan artis yang ingin datang mengunjungi Ariel

BACA JUGA: Kecaman dan Simpati untuk Ariel

Menurutnya itu adalah bentuk kemanusiaan
Ia juga masih enggan menjelaskan pasal-pasal yang menjerat Ariel dan upaya kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Itu kan normatif

BACA JUGA: Tak Kooperatif, Ariel tak Akui Pemain Video Porno

Saya sudah jawab tadi, kalau mengenai pasal belum sampai disitu," tegasnya.

Pemeran video porno Ariel Peterpan dapat dijerat pasal 29 Undang-undang Pornografi, terkait dengan memproduksi video porno.

"Pasal 29 UU Pornografi, terkait dengan memproduksi," kata Kabidpenum Polri Kombes Marwoto melalui sambungan telepon di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan (Selasa, 22/6).

Ia menjelaskan walaupun video tersebut untuk konsumsi pribadi, yang terpenting adalah dia memproduksi
Selain itu, Ariel juga bisa dijerat pasal pasal 282 KUHP tentang Asusila

BACA JUGA: Manajer Luna Ikut Diperiksa Polisi

Tak hanya itu, Ariel jadi juga dapat dikenakan Undang-undang ITE.

"Pasal 27 ITE, kalau tidak salah, disitu bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, mudah-mudahan nanti terjawab," jelas Marwoto.(ald/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Gratiskan Paspor Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler