"Sehat dia, kemarin saya tidak datang tapi ada pengacara saya yang menemani," ujarnya.
OC Kaligis mempersilakan jika ada teman-teman di kalangan artis yang ingin datang mengunjungi Ariel
BACA JUGA: Kecaman dan Simpati untuk Ariel
Menurutnya itu adalah bentuk kemanusiaan"Itu kan normatif
BACA JUGA: Tak Kooperatif, Ariel tak Akui Pemain Video Porno
Saya sudah jawab tadi, kalau mengenai pasal belum sampai disitu," tegasnya.Pemeran video porno Ariel Peterpan dapat dijerat pasal 29 Undang-undang Pornografi, terkait dengan memproduksi video porno.
"Pasal 29 UU Pornografi, terkait dengan memproduksi," kata Kabidpenum Polri Kombes Marwoto melalui sambungan telepon di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan (Selasa, 22/6).
Ia menjelaskan walaupun video tersebut untuk konsumsi pribadi, yang terpenting adalah dia memproduksi
BACA JUGA: Manajer Luna Ikut Diperiksa Polisi
Tak hanya itu, Ariel jadi juga dapat dikenakan Undang-undang ITE."Pasal 27 ITE, kalau tidak salah, disitu bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, mudah-mudahan nanti terjawab," jelas Marwoto.(ald/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Gratiskan Paspor Haji
Redaktur : Tim Redaksi