OC Kaligis Minta Orang Ini Berbohong ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2015 – 18:25 WIB
OC Kaligis. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan yang juga pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis bergerak cepat setelah anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary tertangkap tangan KPK melakukan transaksi suap ke hakim PTUN Medan.

Saat itu OC Kaligis langsung merancang skenario untuk memutus keterkaitan dirinya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dari perkara tersebut. Dia pun memberi pengarahan kepada pihak-pihak terkait agar menjalankan skenario yang sudah disusun.

BACA JUGA: RESMI! 22 Oktober jadi Hari Santri Nasional, tapi Tidak Libur

Hal itu terungkap dari kesaksian Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10). Dia mengaku bertemu dengan dua orang anak buah OC Kaligis di Bandara Kualanamu, beberapa hari setelah operasi tangkap tangan terjadi.

“Kami dipanggil bertemu dua orang di bandara tapi saya tidak tahu siapa namanya untuk buat semacam konstruksi," ujar Ahmad Fuad.

BACA JUGA: Sekjen Tersangka KPK, BubarkanNasdem jadi Trending

Jaksa Penuntut Umum pada KPK kemudian menunjukan foto anak buah OC Kaligis yang bernama Afrian Bondjol alias Boy. Fuad pun membenarkan bahwa Afrian adalah orang yang ditemuinya di Kualanamu.

Menurut Fuad ketika itu Afrian menunjukan sebuah skema yang menggambarkan hubungan pihak-pihak terkait dalam suap PTUN Medan. "(Dalam skema) ada garis koordinasi, garis perintah dan garis aliran dana," jelas Fuad.

BACA JUGA: Aparat Hukum Hanya Boleh Usut Kada Setelah 153 Hari Hasil Audit BPK

Afrian pun meminta Fuad untuk memutus garis perintah antara dirinya dengan Gatot Pujo Nugroho. Dengan kata lain, Fuad diminta menyangkal ada perintah dari Gatot untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan terkait kewenangan Kejati Sumut dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bansos.

"Maksudnya supaya kalau kami diperiksa di KPK kami menyampaikan sesuai konstruksi itu," ujar Fuad.

Masih menurut Fuad, Afrian juga menjelaskan bahwa garis koordinasi antara Kaligis dan Gary akan diputus. Sehingga seakan-akan pemberian suap kepada Hakim PTUN Medan adalah atas inisiatif Gary sendiri.

Namun saat akhirnya dia diperiksa penyidik KPK, Fuad tidak taat pada skenario tersebut. Dia menjawab sejujurnya bahwa gugatan ke PTUN Medan atas perintah Gatot.

"Karena waktu itu saya disampaikan beberapa hal oleh penyidik tentang Pasal 21, 22, Pasal 55 dan Pasal 56 seingat saya," pungkas Fuad. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DVI: Dua Jenazah Belum Teridenfitikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler