jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani Kamis (15/10).
“Presiden sudah tetapkan Hari Santri Nasional ini dan keppresnya telah dikeluarkan per hari ini,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis.
BACA JUGA: Sekjen Tersangka KPK, BubarkanNasdem jadi Trending
Awalnya, hari santri ini disuarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Organisasi tersebut awal Oktober lalu meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Presiden Joko Widodo soal penetapan Hari Santri Nasional (HSN).
Peringatan tersebut juga didukung 12 organisasi Islam lainnya. Pramono menegaskan, meski ditetapkan secara nasional, tanggal itu tidak menjadi hari libur.
BACA JUGA: Aparat Hukum Hanya Boleh Usut Kada Setelah 153 Hari Hasil Audit BPK
“Hari Santri bukan merupakan hari libur. Hanya ditetapkan untuk peringatan tapi bukan hari libur,” tandas Pramono. (flo/jpnn)
BACA JUGA: DVI: Dua Jenazah Belum Teridenfitikasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Anak Buah Ignasius Jonan sebagai Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi