jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis terus melakukan perlawanan kepada KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, advokat senior itu selalu menolak untuk diperiksa oleh penyidik.
Kuasa hukum OC, Humprey Djemat mengakui bahwa penolakan itu memiliki potensi merugikan kliennya sendiri. Namun, KPK tetap harus menghormati hak OC untuk tidak mau diperiksa.
BACA JUGA: Diduga Main Anggaran, Honorer K2 Pertanyakan Pengurus FHK2I
"Itu konsekuensi Pak OC, tetapi yang paling penting di sini orang tidak boleh dipaksa," ucap Humprey di KPK, Jumat (31/3).
Dia menilai kengototan KPK memanggil OC untuk diperiksa sebagai bentuk pemaksaan. Humprey juga menuding KPK sengaja tidak memberi fasilitas pengobatan yang layak kepada kliennya sebagai upaya untuk menekan OC.
BACA JUGA: Pengacara OC Kaligis Naik Pitam Disinggung Pertemuan di Sebuah Rumah Makan
"Apalagi dengan cara-cara penekanan seperti itu, apalagi yang membuat fatal jiwanya. Kan mereka udah bawa dokter tadi pagi, dokter akui tensinya tinggi," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan pengacara OC lainnya, Johnson Panjaitan. Dengan nada tinggi, dia menekankan hak OC Kaligis dilindungi undang-undang.
BACA JUGA: Advokat Banyak Kasus, Peradi Lakukan Investigasi
"Itu hak yang dilindungi undang-udang. Soal itu merugikan atau tidak nanti kita buktikan di pengadilan, tapi yang penting KPK harus konsisten," cetus Johnson. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabut Asap Terjang Mancanegara, Indonesia Bisa Kena Denda
Redaktur : Tim Redaksi