jpnn.com - JAKARTA - Pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan naik pitam saat ditanya mengenai pertemuan antara M Yagari Bhastara alias Gerry dengan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis di sebuah rumah makan di Medan.
Pertemuan itu disebut-sebut sebagai awal dari gugatan Fuad ke PTUN Medan yang berujung pada pemberian suap ke hakim.
BACA JUGA: Advokat Banyak Kasus, Peradi Lakukan Investigasi
Johnson dengan nada tinggi menolak menjawab pertanyaan awak media. Dia minta hal itu dikonfirmasi langsung ke Gerry. "Tanya sama Gerry, tanya ke Gerry. Tanya Gerry," ketusnya di gedung KPK, Jumat (31/7).
Suaranya semakin meninggi saat ditanya apakah OC Kaligis tahu tentang pertemuan itu. Mengingat Gerry adalah pengacara dari firma hukum OC Kaligis and Associates milik pengacara senior itu.
BACA JUGA: Kabut Asap Terjang Mancanegara, Indonesia Bisa Kena Denda
Alih-alih memberi jawaban, Johnson malah balik mempertanyakan alasan wartawan mengorek-ngorek soal pertemuan tersebut. "Kamu kok pertanyaannya pertemuan rumah makan, pertemuan banyak kok yang ditanya cuma pertemuan rumah makan," ujarnya.
Dengan nada kesal Johnson akhirnya menjawab tidak tahu tentang pertemuan itu. Dia berkilah bahwa OC belum menceritakan perihal perkara PTUN kepada tim kuasa hukum.
BACA JUGA: Politikus PPP: MUI, Mana BPJS Kesehatan yang Syariah?
"Anda ini wartawan atau hakim si sebenarnya. Maksud kalian apa? Gak tau, gak tau. Mana saya tau, di ceritain juga belum," tegasnya.
Pertemuan di rumah makan itu sebelumnya dibeberkan oleh pengacara Ahmad Fuad Lubis, Zulkifli Nasution. Menurutnya, dalam pertemuan itu Ahmad Fuad dipaksa menandatangani surat pengajuan gugatan ke PTUN oleh orang dekat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bernama Mustafa dan Zulkarnain alias Zul Jenggot.
Mustafa yang beberapa hari lalu diperiksa KPK juga mengakui adanya pertemuan tersebut. Dia menyebut anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry turut hadir di sana.
Tetapi api dia membantah memaksa Ahmad Fuad Lubis untuk menandatangani surat gugatan. "Iya. Ya ini aja biasa, orang datang, kemudian ajak makan, oleh-oleh seperti itu aja," tutur Mustafa kepada wartawan di KPK.
Gugatan Ahmad Fuad Lubis belakangan terungkap diwarnai dengan suap. Untuk memenangkan gugatan tersebut OC Kaligis yang bertindak sebagai kuasa hukum Ahmad Fuad menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Termasuk di antaranya OC Kaligis, Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Buwas Jamin Pimpinan KPK Aman Bekerja
Redaktur : Tim Redaksi