jpnn.com - JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis pernah memerintahkan asistennya Yenny Octorina Misnan untuk memasukan uang ribuan dollar Amerika Serikat ke dalam beberapa amplop. Uang itu lah yang diduga Jaksa KPK berakhir di tangan hakim dan panitera PTUN Medan.
Hal tersebut diakui Yenny sendiri ketika bersaksi dalam sidang untuk Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10) malam. "Yen saya mau ambil 20 ribu (dollar AS), masuk dalam 4 amplop putih," ucap Yenny yang menirukan perintah Kaligis.
BACA JUGA: Kapolri Benarkan Ada WNI Diduga Diculik Intelijen Arab Saudi
Menurut perempuan paruh baya itu, masing-masing amplop diisi uang senilai 5 ribu dolar AS. Setelah itu dia langsung menyerahkannya ke Kaligis. Yenny mengaku tidak tahu untuk siapa amplop-amplop itu disiapkan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Kaligis disebutkan bahwa Kaligis menyerahkan dua buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan satu amplop ke anak buahnya M Yagari Bhastara pada tanggal 5 Juli 2015. Buku tersebut kemudian diberikan Yagari ke Hakim PTUN Medan Darmawan Ginting dan Amir Fauzi.
BACA JUGA: Survei: Ini Kebijakan Jokowi yang Paling Dibenci Publik
Dalam persidangan sebelumnya, Dermawan dan Amir akui menerima buku berisi amplop dari Yagari. Mereka juga membenarkan bahwa isi amplop adalah uang 5 ribu dolar AS, sesuai dengan yang disiapkan Yenny atas perintah Kaligis.
Pada tanggal 7 Juli 2015, Yagari menyerahkan satu amplop ke Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfran. Namun menurut dakwaan, amplop ini isinya hanyalah 1.000 dolar AS.
BACA JUGA: Beginilah Nagari Pakandangan Gunakan Dana Desa Maka Dapat Pujian dari Menteri Jaafar
Penyerahan amplop lainnya terjadi pada tanggal 9 Juli 2015 di kantor PTUN Medan. Ketika itu Gary menemui Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan memberikan satu buah amplop yang belakangan diketahui berisi USD 5 ribu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CATAT! Dua Bulan, Kerugian Karhutla di Riau Capai Rp28 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi