BACA JUGA: Kinerja KPK Tidak Terpengaruh
Diapun menolak jika dikatakan lebih membela koruptorBACA JUGA: KPK Kembali Periksa Ibrahim
Saya melihat ada ketidakadilan dalam kasus AnggodoBACA JUGA: Misbakhun Penuhi Panggilan Polri
OCK malah dengan lantang menyebut, KPK sebagai ‘sarang’ koruptorSebab, dari keterangan 36 orang KPK dan 8 ahli, nyata-nyata menyebut Bibit, Chandra, dan Ade Raharja adalah koruptorDia pun membantah ada rekayasa dalam pembatalan SKPPJustru OC menyatakan, dengan turunnya SKPP menutup-nutupi kebenaranHarusnya, kasus tersebut diteruskan hingga diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah
:TERKAIT “Kalau kasus tersebut dihentikan kita tidak tahu apakah Bibit-Chandra itu benarSudah jelas kok, kalau keduanya melakukan pemerasanAnggodo menyerahkan uang ke Ari Mulady dan kemudian menyerahkan pada keduanyaIni yang harus diungkap setransparan mungkin,” bebernya
Untuk diketahui Anggodo menjadi tersangka sejak 15 JanuariDia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang hari itu jugaAdik buronan korupsi, Anggoro Widjojo ini dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 53 KUHP.Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.
Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak kandung AnggodoDalam menggelontorkan uang ke pimpinan KPK, Anggodo mengaku dibantu teman bisnisnya Ary MuladiAry Muladi sendiri saat ini berstatus tersangka karena diduga telah menggelapkan uang Rp 5,1 miliar ituAry pernah ditahan polisi(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selesaikan Pemeriksaan, Susno Kembali Datangi Bareskrim
Redaktur : Auri Jaya