jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengambil alih kasus pembacokan yang dilakukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Sutrisno terhadap lima orang warga pada Minggu (15/8/2022) malam.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan informasi bahwa pelaku pembacokan Sutrisno telah diamankan selama delapan jam.
BACA JUGA: Aipda PS dan Briptu DEM Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu Polri, Duh
"Ditangkap di jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi Bandar Lampung, atau berjarak 2 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku sempat bersembunyi di aliran air sungai," jelas Dennis pada hari Senin (15/8/2022).
Saat mengamankan pelaku, Sutrisno saat itu sedang memegang senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online di Pluit Jakarta Utara, 8 Pelaku Ditangkap
Lalu mengenai dugaan motifnya, untuk sementara Polisi menduga mengenai sakit hati kepada keluarga korban karena ketika pelaku bertanya keberadaan anaknya tidak digubris.
"Ini kan baru dugaan motif awalnya pelaku. Kami tidak percaya begitu saja. Saat ini masih melakukan penyelidikan,” katanya.
BACA JUGA: Penembak Pengendara Motor di Badung Ini Akhirnya Tertangkap, Tak Disangka
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku ini yakni sebilah golok yang diduga untuk menganiaya para korban.
Dennis juga belum dapat memberikan penjelasan apakah pelaku benar seorang ODGJ atau dalam kondisi sehat.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
“Polisi masih memeriksa intensif pelaku dan memeriksa kejiwaan dari pelaku. Rencana akan kita beberkan ke media jika sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaannya,” pungkasnya. (*/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean