jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, oknum Kolonel Infanteri Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).
Di Hadapan majelis hakim terdakwa mengaku tidak tahu korban masih hidup ketika dibuang ke sungai.
BACA JUGA: Atas Perintah Kolonel TNI Priyanto Jasad Handi Saputra & Salsabila Dibuang ke Sungai
Dia bersama dua anak buahnya menyangka korban telah meninggal dunia karena tidak terlihat bergerak.
"Kami (Kolonel Priyanto, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu Ahmad Sholeh) saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak."
BACA JUGA: Seusai Menabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Memohon kepada Kolonel Priyanto
"Tubuhnya lemas, kaku, seperti mengangkat karung."
"Menurut kami, secara visual itu sudah meninggal," ujar Kolonel Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut.
BACA JUGA: Keji, Kolonel Priyanto Buang Handi Saputra ke Sungai dalam Keadaan Hidup
Menurut Ketua Hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, pernyataan itu bertentangan dengan keterangan ahli, yakni dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Dokter forensik menyatakan korban lelaki atas nama Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.
Zaenuri dihadirkan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sebagai ahli di persidangan, Kamis (31/3) lalu.
"Korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, masih hidup," ucapnya.
Menurutnya, jika korban dalam keadaan tidak sadar, air hanya ditemukan di paru-paru.
Kondisi lainnya, jika korban dalam keadaan meninggal, air tidak ditemukan di dua organ tersebut.
Dengan demikian, hasil autopsi Handi Saputra menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar.
Korban meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.
Meski demikian, Kolonel Priyanto tetap menyatakan dua korban, terutama Handi Saputra, sudah tidak bernyawa.
Oleh karena itu, dia dan anak buahnya membuang tubuh Handi ke anak Sungai Serayu.
"Kami tidak melihat korban bergerak dan bernapas," kata Kolonel Priyanto.
Selanjutnya, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Menanggapi pernyataan Kolonel Priyanto tersebut, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy selaku penuntut umum saat sidang mengatakan warga negara yang tidak memiliki keahlian tidak diperbolehkan mengambil keputusan perihal menentukan seseorang masih hidup atau sudah meninggal.
"Kalau korban kecelakaan, yang menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukan kewenangannya," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang