OECD Berikan Rekomendasi Kebijakan Pertumbuhan Hijau ke KLHK

Rabu, 10 Juli 2019 – 16:51 WIB
Hutan Organik. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjalin kerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam melakukan tinjauan kebijakan pertumbuhan hijau atau Green Growth Policy Review (GGPR).

Direktur OECD Rodolfo Lacy mengatakan, dari hasil kerja sama itu, ada beberapa rekomendasi untuk GGPR Indonesia yang diberikan langsung ke KLHK.

BACA JUGA: KLHK: Kualitas Udara Jakarta Masih Bagus

BACA JUGA: KLHK Akui Manfaat Car Free Day Bagi Kualitas Udara Jakarta

Pertama, terus membangun kapasitas, terutama antara otoritas provinsi dan kabupaten untuk mengimplementasikan undang-undang dan peraturan terkait.

BACA JUGA: KLHK Beber Jurus Jitu Kurangi Sampah di Jakarta

Kedua, memastikan koherensi antara tujuan pengembangan sektoral dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Ketiga, memanfaatkan instrumen berbasis pasar dengan lebih baik. Secara khusus gunakan pajak untuk mendorong produksi dan konsumsi kegiatan dan produk yang lebih ramah lingkungan.

BACA JUGA: KLHK Umumkan Juara Lomba Foto dan Vlog Pengelolaan Sampah

Keempat, melanjutkan berbagai kebijakan dan aksi inisiatif yang mendukung penggunaan lahan yang lebih berkelanjutan, termasuk perhutanan Indonesia.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, kerja sama dengan OECD berlandaskan poin koreksi yang dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan yang difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan.

Pertama, mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial. Kedua, implementasi secara selektif memorandum penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut. Ketiga, tidak membuka lahan gambut baru atau land clearing. Keempat, moratorium izin dari pembangunan perkebunan sawit.

Kelima, melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif. Keenam, mengendalikan izin secara selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HTPH/HTI serta mendorong kerja sama hutan sosial sebagai off taker.

Ketujuh, membangun konfigurasi bisnis baru dan mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasaran atau sarana dalam hal jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, dan pemukiman masyarakat atau pengungsi.

Tak hanya itu, Siti juga mengatakan, kerja sama ini juga merupakan komitmen Indonesia pada kesepakatan internasional mengenai iklim yang puncaknya ditandai dengan meratifikasi kesepakatan Paris melalui Undang-Undang No, 16 tahun 2016. “Komitmen dalam mengurai emisi gas rumah kaca telah dipertegas dalam Nationally Determand Contribution (NDC),” kata Menteri Siti. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Akui Manfaat Car Free Day Bagi Kualitas Udara Jakarta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler