JAKARTA- Mantan Dirjen Otonomi Daerah (otda) Kementrian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi mengancam akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAMLewat pengacaranya Firman Widjaja, Kamis (25/2), Oentarto menyebutkan tak puas dengan penanganan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi penyebab dirinya diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
"KPK terkesan melindungi Hari Sabarno (mantan Mendagri) karena tak segera menetapkan dia sebagai tersangka
BACA JUGA: Pengacara Ary Muladi Laporkan Anggodo
Padahal putusan hakim Tipikor jelas menyebutkan Hari harus diminta pertanggungjawaban juga," ucap Firman di gedung KPKSeperti diketahui, radiogram inilah yang jadi 'senjata' Hengky Samuel Daud untuk menekan 22 kepala daerah agar membeli damkar ke perusahaannya, PT Istana Sarana Raya maupun PT Satal Nusantara
BACA JUGA: Hamka Janji Ungkap Pemberi Cek
Dari hasil persidangan diketahui, radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dibuat Oentarto atas perintah Hari lewat DaudBerbekal fakta hukum inilah, Oentarto akan mengadukan KPK ke Komnas HAM
BACA JUGA: KPK Batal Periksa Sofyan Djalil
Yang patut disadari oleh KPK, lanjut Firman, KPK bukanlah pembuat kebijakan (policy making) hukum tapi pelaksana eksekusi (execution making) putusan hakimJurubicara KPK Johan Budi SP menegaskan pihaknya masih mengekspose hasil putusan OentartoDijelaskan Johan, ada perbedaan cara pandang antara hakim dengan jaksaSedangkan putusan hakim, lanjut Johan, bisa saja berdasarkan keyakinan bukan bukti yang diajukan jaksa"Kasusnya masih kita ekspose dan dalamiKalau mau ngadu ke Komnas HAM silakan saja," ucapnya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Tahun Tunggak Pajak, PT BBK Distop Operasi
Redaktur : Soetomo Samsu