Oentarto Ancam Laporkan KPK ke Komnas HAM

Mantan Mendagri Hari Sabarno Tak Kunjung jadi Tersangka

Kamis, 25 Februari 2010 – 16:36 WIB

JAKARTA- Mantan Dirjen Otonomi Daerah (otda) Kementrian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi mengancam akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAMLewat pengacaranya Firman Widjaja, Kamis (25/2), Oentarto menyebutkan tak puas dengan penanganan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi penyebab dirinya diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

"KPK terkesan melindungi Hari Sabarno (mantan Mendagri) karena tak segera menetapkan dia sebagai tersangka

BACA JUGA: Pengacara Ary Muladi Laporkan Anggodo

Padahal putusan hakim Tipikor jelas menyebutkan Hari harus diminta pertanggungjawaban juga," ucap Firman di gedung KPK
Keterlibatan Hari mengacu amar putusan Oentarto yang menyebutkan, Mendagri tetap harus ikut tanggung jawab dalam penerbitan radiogram yang menjadi rujukan sejumlah kepala daerah memberi mobil damkar dari perusahaan milik Hengky Samuel Daud.

Seperti diketahui, radiogram inilah yang jadi 'senjata' Hengky Samuel Daud untuk menekan 22 kepala daerah agar membeli damkar ke perusahaannya, PT Istana Sarana Raya maupun PT Satal Nusantara

BACA JUGA: Hamka Janji Ungkap Pemberi Cek

Dari hasil persidangan diketahui, radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dibuat Oentarto atas perintah Hari lewat Daud
"Ini diperkuat keterangan saksi ahli Prof Thoha bahwa yang bertanggung jawab bukan hanya Oentarto dan Hengky, tapi juga Hari," tegas Firman.

Berbekal fakta hukum inilah, Oentarto akan mengadukan KPK ke Komnas HAM

BACA JUGA: KPK Batal Periksa Sofyan Djalil

Yang patut disadari oleh KPK, lanjut Firman, KPK bukanlah pembuat kebijakan (policy making) hukum tapi pelaksana eksekusi (execution making) putusan  hakimJurubicara KPK Johan Budi SP menegaskan pihaknya masih mengekspose hasil putusan Oentarto

Dijelaskan Johan, ada perbedaan cara pandang antara hakim dengan jaksaSedangkan putusan hakim, lanjut Johan,  bisa saja berdasarkan keyakinan bukan bukti yang diajukan jaksa"Kasusnya masih kita ekspose dan dalamiKalau mau ngadu ke Komnas HAM silakan saja," ucapnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Tahun Tunggak Pajak, PT BBK Distop Operasi


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler