Ogah Akui Kepemimpinan Oso, GKR Hemas Tak Akan Minta Maaf

Sabtu, 22 Desember 2018 – 18:18 WIB
GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor perwakilan DPD DIY, Jumat (21/12). Foto: Ridho Hidayat/JawaPos.com

jpnn.com, JOGJA - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas yang belum lama ini mendapat sanksi pemberhentian sementara dari Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak akan meminta maaf kepada lembaga para senator itu. Istri Gubernur DIY Sri Sultan HB X itu menganggap kepemimpinan Oesman Sapta Odang (Oso) di DPD saat ini tidak sah.

Hemas mengatakan, dirinta tak mau menghadiri rapat paripurna DPR. Sebab, menghadiri rapat paripurna berarti mengakui kepemimpinan Oso yang menjadi pimpinan DPD dengan melanggar aturan.

BACA JUGA: BK DPD Berhentikan GKR Hemas, Oso Ogah Ikut Campur

"Saya tidak akan meminta maaf, karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita,” katanya dalam jumpa pers di kantor DPD Provinsi DIY di Jogja, Jumat (21/12).

Selain itu, Hemas juga tak mau menyerah begitu saja dengan keputusan BK DPD yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara untuknya. “Saya juga akan menempuh jalur hukum," kata.

BACA JUGA: OSO: Hoaks Itu Membodohi Rakyat

Dalam poin sanksi untuk Hemas, BK DPD memerintahkan senator asal DIY itu untuk meminta maaf dalam rapat paripurna. Namun, permaisuri Sultan Ngayogyakarta itu tak akan mau melakukannya.

"Sebetulnya saya disuruh minta maaf di dalam sidang, dia masih ingin menghadirkan saya secara fisik di dalam sidang yang tidak pernah saya mau menghadiri," katanya.

BACA JUGA: Demi Tenaga Kerja Lokal, Mervin Berkunjung ke LNG Tangguh

Menurutnya, menghadiri rapat paripurna dan meminta maaf sama saja mengakui kepemimpinan Oso di DPD RI. Sedangkan sikapnya sejak lama tak mengakui kepemimpinan Oso.

Hemas menegaskan, justru dirinya selama 2017 tak mendapatkan anggaran reses. Meski demikian dia tak mempersoalkannya.

“Yang penting bagi saya bisa bekerja untuk masyarakat Yogya dan Indonesia. Bahwa saya tetap bekerja, saya yakin apa yang saya lakukan," katanya.

Sebelumnya BK DPD menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara untuk GKR Hemas dan senator asal Riau Maimana Umar. Keputusan itu disampaikan Ketua BK DPD Mervin S Komber dalam sidang paripurna, Kamis (20/12).

Mervin menjelaskan, Hemas diberhentikan karena sudah lebih enam kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI. Menurutnya, pemberhentian itu juga sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

"Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” kata Mervin.(dho/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD: Pemerintah Harus Fokus Menjaga Kemanan Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler