Ogah Benahi RKUHP, Bamsoet Pilih Lempar Bola Panas ke MK

Senin, 23 September 2019 – 18:36 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat berbicara dalam forum kosultasi dewan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (23/9). Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mengatakan RKUHP yang telah disetujui dalam forum tingkat I di dewan sudah melalui pembahasan yang komprehensif. Kalaupun ada kelemahan, maka salah satu penyelesaiannya bisa dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bamsoet, sebagai naskah yang fundamental dan kompleks, RKUHP mungkin mengandung berbagai kelemahan. DPR juga telah melakukan analisis terhadap segala kemungkinan dan upaya yang masih bisa dilakukan untuk menyelesaikannya.

BACA JUGA: Soal RKUHP, Ketua DPR: Kami Hanya Menjawab Keinginan Presiden

"Ada mekanisme hukum seperti uji materi MK yang masih bisa dilakukan. Tentu, dengan pengaturan yang tertuang dalam berbagai ruang yang disiapkan negara, pengaturan yang tertuang dalam ketentuan peralihan dan ketentuan penutup," ucap Bamsoet.

Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/9). Sebelumnya, Jokowi menyatakan menunda pengesahan RKUHP tersebut oleh DPR periode sekarang yang akan berakhir 1 Oktober nanti.

BACA JUGA: Merasa Tahu Keinginan Jokowi, Mulfachri Anggap Polemik RKUHP Bukan Masalah Besar

"Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu, di antaranya melalui MK," lanjut politikus Golkar itu.

Bamsoet sempat bercanda bahwa dalam pembahasan RKUHP tersebut, tidak terhitung jumlah rapat dan waktu yang dialokasikan antara tim ahli komisi III dan pemerintah untuk membahasnya.

BACA JUGA: Jumlah Massa Penolak RKUHP Vs Pendukung Revisi UU KPK, Jauh Banget....

"Bahkan ada juga gara-gara rapat yang enggak pernah pulang-pulang, ribut dengan istri di rumah," tukas mantan ketua Komisi III DPR itu.

Dia memastikan, tim selalu memperdebatkan pasal demi pasal di RKUHP, hingga penjelasan yang tak terhitung jumlahnya, termasuk perubahan yang dilakukan dalam sebuah pasal agar pasal tersebut seimbang antara kepentingan negara dan kepentingan hukum dan masyarakat.

"Pro dan kontra di masyarakat melalui media selalu mengiringi karena adanya perbedaan kepentingan dan pemahaman. Namun dapat kami pahami sebagai masukan untuk memperkaya pembahasan yang sudah kami putuskan dalam pengambilan keputusan tingkat I kemarin," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap dalam forum konsultasi tersebut bisa dihasilkan pemikiran sebagai pemecahan masalah secara komprehensif demi kepentingan bangsa Indonesia. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler