jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pemberian status warga negara Indonesia (WNI) kepada Archandra Tahar. Menteri asal PDI Perjuangan itu merasa harus cepat-cepat memberi status WNI ke Archandra agar mantan menteri ESDM itu tidak stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Berbicara pada rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9), Yasonna mengatakan, Archandra memang pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Padahal, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut dwikewarganegaraan.
BACA JUGA: Intoleransi Beragama Meluas, Pimpinan MPR Waswas
Karenanya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 23 Agustus 2016 memanggil Archandra. Tujuannya untuk menarik paspor Indonesia yang dikantongi pria asal Sumatera Barat itu.
Ternyata, Archandra pada 15 Agustus 2016 sudah kehilangan statusnya sebagai warga negara AS. Hal itu dibuktikan dengan Certificate of Loss of the United States yang disahkan oleh Departemen State of United States of America dan surat Kedutaan Besar AS.
BACA JUGA: Damayanti Sebut Anak Dalam Pledoinya Lalu Menangis
Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Kemenkumham memutuskan bahwa Arcandra Tahar tetap menjadi WNI. Hal itu sesuai prinsip perlindungan maksimum dan asas non-apatride.
"Karena dia kehilangan status warga negara Amerika, kami setop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Archandra maka saya dapat dipidana, selama tiga tahun. Aku belum siap. Warga negara tidak boleh stateless," ungkap Yasonna.
BACA JUGA: Biaya Interkoneksi Dipangkas, ORI Segera Panggil Menkominfo
Lebih lanjut mantan anggota Komisi III DPR itu menambahkan, pejabat yang karena kelalaiannya mengakibatkan seseorang kehilangan kewargangeraan juga diancam pidana setahun penjara. Karenanya Yasonna menerbitkan SK yang menyatakan Archandra kembali berstatus WNI terhitung sejak 1 September 2016.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seberapa Dekat dengan Jokowi? Begini Jawaban BG
Redaktur : Tim Redaksi