jpnn.com, TOKYO - Media Jepang melaporkan bahwa negara itu tidak akan bergabung dengan Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara lainnya dalam mengeluarkan pernyataan mengecam Tiongkok atas pemberlakuan UU keamanan nasional baru di Hong Kong.
Inggris, AS, Australia dan Kanada mengecam Tiongkok pada 28 Mei karena memberlakukan UU, yang menurut mereka akan mengancam kebebasan dan pelanggaran deklarasi bersama Tiongkok-Inggris 1984 mengenai otonomi kota bekas koloni tersebut.
BACA JUGA: Abaikan Suara Rakyat, Legislator Hong Kong Tetap Sahkan UU Pesanan Tiongkok
Tokyo sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan pada 28 Mei mengenai kekhawatiran terhadap langkah Tiongkok. UU tersebut dinilai dapat membahayakan otonomi khusus dan kebebasan Hong Kong.
Tokyo berada di posisi yang sulit di tengah ketegangan antara Tiongkok dan AS atas isu Hong Kong dan persiapan menyambut kunjungan resmi Presiden Tiongkok Xi Jinping.
BACA JUGA: Isu dalam Negeri Hong Kong Bikin Bising Rupiah
Lawatan Xi dijadwalkan pada awal April namun tertunda karena kedua negara sepakat untuk lebih berfokus pada upaya menekan wabah virus corona. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Amerika Larang Tiongkok Terapkan Undang-Undang Baru di Hong Kong
Redaktur & Reporter : Adil