jpnn.com - PALI – Seorang pria berusia 31 tahun di Pali, Sumatera Selatan terpaksa dibekuk jajaran Polsek Tanah Abang.
Irwan alias Iwan, 31, diciduk atas kepemilikan senjata api rakitan berikut empat butir peluru aktif.
BACA JUGA: Apeees...Kepergok Warga, Nabrak Tembok, Digebuki, Dibugili Pula
Saat akan diringkus, Iwan malah melawan dan mengajak duel polisi yang hendak menangkapnya.
Kejadian itu berlangsung Selasa (15/11) sekitar pukul 14.35 WIB di depan warung di tepian jalan Servo kilometer 36, Desa Harapan Jaya, PALI.
BACA JUGA: Siang Hari Delapan Mahasiswa Mesum di Hotel Melati
Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berpakaian preman berusaha meringkusnya karena disinyalir membawa senpi rakitan.
Informasi itu didapatkan polisi dari masyarakat yang resah dengan tindak tanduk tersangka.
BACA JUGA: SPG Cantik Tertangkap Curi Puluhan Cokelat, Menangis
Karena kalah jumlah, tersangka akhirnya berhasil ditaklukan. Tubuhnya digeledah, dan petugas menemukan sepucuk senpi rakitan dengan empat butir peluru aktif.
Warga Kecamatan Tanah Abang itu pun digelandang ke Mapolsek setempat.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah memiliki senpi rakitan itu sejak 10 tahun lalu.
"Aku beli dari saudara saya, Su. Dia sudah meninggal," akunya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.
Kapolsek Tanah Abang, AKP Sibero SH mengatakan, keberhasilan jajaranya menangkap tersangka berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat.
"Pelaku akan kami kenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegasnya. (ebi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begituan Sama Pacar, Eeeh Udahannya Dilaporin ke Polisi...Apes
Redaktur : Tim Redaksi