Begituan Sama Pacar, Eeeh Udahannya Dilaporin ke Polisi...Apes

Rabu, 16 November 2016 – 10:37 WIB

jpnn.com - CIREBON- Pelaku pencabulan anak dibawah umur, kembali berhasil diamankan oleh Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kabupaten, di Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. 

Pelaku tersebut diketahui berinisial RI (16) warga Kecamatan Ciwaringin, telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang berinisial WN (16), keduanya telah lama menjalin hubungan pacaran.

BACA JUGA: Hati-Hati Debt Collector Ngawur! Asal Perusahaan tak Jelas

Namun saat keduanya keluar rumah dan berjalan dengan menggunakan sepeda motor, pelaku meminta untuk berbuat, namun korban sempat menolak. 

Karena mendapat rayuan, dengan modus akan bertanggung jawab, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk berbuat sebanyak satu kali.

BACA JUGA: Geger! Pria Tua Ditemukan Tewas di Salon Kecantikan, Mulutnya Tersumpal

Setelah melakukan perbuatan yang tak selayaknya dilakukan oleh seorang anak dibawah umur, korban merasa takut dan menceritakan hal itu kepada keluargannya.

Dari cerita itu, korban dengan didampingi keluargannya untuk melaporkan ke Unit PPA Polres Cirebon Kabupaten. Selang beberapa hari kemudian penyidik langsung menjemput pelaku ke kediamannya. Didepan penyidik pelaku mengakui hal itu atas dasar suka – sama suka.

BACA JUGA: Empat Jaringan Pengedar Narkoba Sistem Kredit Dibekuk

Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kanit Unit PPA Ipda Irwan membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya sendiri. Ironisnya hal itu dilakukan oleh seseorang yang masih dibawah umur, 

“Betul memang, kami sekitar tanggal 13 telah mengamankan satu orang pelaku yang masih dibawah umur dengan kasus pencabulan terhadap pacarnya sendiri, dan saat ini pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Cirebon Kabupaten, “katanya saat dimintai keterangan diruangannya. Selasa (15/11).

Masih dikatakan Irwan, bahwa didepan penyidik saat dilakukan pemeriksaan, pelaku itu mengakui telah melakukan perbuatan layaknya suami istri, dan menurut pelakupun hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka, karena keduannya sudah lama menjalin hubungan pacaran,

”Di depan penyidik pelaku yang merupakan masih dibawah umur, telah mengakui, namun kami tetap melakukan  proses penyelidikan lebih lanjut, kerana melihat pelaku masih dibawah umur,“ katanya.

Dijelaskan irwan, meskipun dilakukan suka sama suka, pelaku atas perbuatanya, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun,

“Kami tidak tau nanti di pengadilan apakah pelaku ini mendapatkan keringan hukuman atau tidak, melihat pelaku masih dibawah umur, itu semua keputusannya ada dipengadilan,“ katanya. (arn/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Ngefly, Polisi Dipersilakan Ikut Pesta Sabu-Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler