jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri enggan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sebaliknya, Taufiq meminta penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Saya kira mekanismenya lebih bagus gelar perkara,” kata Andi Asrun, Kuasa Hukum Taufiqurrahman di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (28/9) saat ditanya mengapa tak mengajukan praperadilan.
BACA JUGA: Sudah 26 Saksi Digarap, Belum Ada Tersangka Baru
“Gelar perkara kan duduk bareng, masing-masing pihak didengarkan termasuk juga kalau Pak Sarpin merasa terhina,” katanya.
Selama ini, kata Andi, belum pernah ada gelar perkara.
BACA JUGA: Pembantai Beruang Madu Berkilah, Kapolda: Rasanya Janggal Kalau Bukan Mereka...
“Bukan gelar perkara ulang, kami minta gelar perkara,” katanya.
Lebih lanjut Andi juga heran mengapa kini penyidik menambah Pasal 316-319 KUHP dalam penyidikan kasus tersebut. Hal ini, kata dia, diketahui berdasarkan pemeriksaan Komisioner KY Imam Anshori sebagai saksi kasus tersebut beberapa waktu.
BACA JUGA: Ini Penyebab Program Desa Ngadat
“Artinya kedudukan (Sarpin) sebagai pejabat negara, jadi bergeser perkaranya. Makanya kami mau tanya dulu dengan penyidik, kami bersikap kooperatif saja,” katanya.
Namun demikian, Andi mengaku pihaknya tetap berpikir positif terhadap penyidik. Ia percaya proses penyidikan akan berjalan dengan baik. “Kami percaya penyidiklah,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Unjuk Rasa, Banyak Bidan Kebelet Pipis
Redaktur : Tim Redaksi