Ogah Ribut-ribut, Golkar NTT Legawa Terima Kubu Agung

Selasa, 24 Maret 2015 – 01:52 WIB
Ogah Ribut-ribut, Golkar NTT Legawa Terima Kubu Agung

jpnn.com - KUPANG - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang telah mengesahkan DPP Golkar kubu Agung Laksono membuat Golkar daerah dilematis. Golkar NTT di satu sisi mempersilakan kubu Agung Laksono melakukan aktivitas di daerah. Namun, di sisi lain tetap menunggu proses hukum yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie. 

Ketua DPD Golkar NTT, Ibrahim A. Medah yang dikonfirmasi Timor Express (Group JPNN.com) malam tadi, dari Jakarta via telepon, menjelaskan Golkar NTT menghormati putusan Menkum HAM yang telah mengesahkan Golkar kubu Agung. Oleh karena itu, jika kubu Agung melakukan reposisi kepengurusan Golkar daerah, silakan saja. 

BACA JUGA: Anggap Megawati Sudah Kelamaan, tapi Jokowi Belum Pengalaman

"Mau tunjuk plt juga silakan," ujar Medah.

Alasannya, saat ini negara telah mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Oleh karena itu, sebagai kader Golkar daerah harus taat pada kepengurusan tersebut. Bahkan, kata Medah, jika pengurus Golkar versi Agung ingin mengambil alih aset Golkar di daerah, juga silakan. 

BACA JUGA: Agung Ingatkan Bamsoet Pahami UU

"Kalau mau pakai kantor silakan," kata mantan Ketua DPRD NTT itu. Pernyataannya mulai melunak, setelah beberapa hari yang lalu, meminta polisi agar menjaga aset milik Golkar.

Soal kepengurusan di daerah, kata Medah, secara pribadi ia menegaskan masih tetap teguh mendukung Aburizal atau Ical. Ia beralasan SK pengangkatannya ditandatangani Ical dan penggantiannya harus melalui musyawarah daerah (Musda). "Ini pribadi saya, tentu saya tidak tahu DPD II seperti apa," kata Medah.

BACA JUGA: Bamsoet Pastikan Golkar Siap Tusuk-Tusukan Lawan Pemerintah

Namun, menurut Medah, walau sudah ada SK Menkum HAM tapi kubu Ical masih mengajukan gugatan di PTUN. Oleh karena itu, Golkar daerah masih terus menunggu prosesnya. DPD masih menunggu seperti apa putusannya. Menurutnya, SK Menkum HAM adalah hukum administratif sehingga tidak bisa mengalahkan putusan hukum pengadilan. "Jadi kami masih menunggu hasil akhirnya," kata Medah.

Jika proses hukum PTUN dimenangkan Ical, lanjut mantan Bupati Kupang ini, ia juga meminta kubu Agung secara gentle mengakuinya. Sama seperti sikap yang diambil kubu Ical saat ini. Kubu Agung harus legowo. 

Lebih lanjut, kata Medah, namun jika PTUN memenangkan kubu Agung, kubu Ical juga menghormati. Selanjutnya, silakan kubu Aung melakukan aktivitas organisasi di daerah. Termasuk melakukan rotasi kepengurusan organisasi di tubuh Golkar daerah. 

Medah juga mengatakan, dalam rotasi kepengurusan, itu sudah menjadi hak kubu Agung. Bahkan, jika masih ada ketua-ketua DPD yang dipakai kubu Agung pun tak masalah. "Tidak dipakai pun alhamdulilah," tutur Medah. (sam/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Tegaskan Desoekarnoisasi ke PDIP Bakal Mental


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler