jpnn.com - LUBEG – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita asal Mentawai pada 24 Oktober.
Reka ulang terpaksa dipindahkan ke halaman Mapolsek Lubukbegalung, Senin (5/11), dengan alasan pertimbangan keselamatan tersangka
BACA JUGA: 10 Begal Ganas Diringkus saat Sedang Kumpul
Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 dan berlangsung hampir satu jam.
Ada 29 adegan yang diperagakan oleh Defrizon, 46, tersangka yang tidak lain adalah mantan suami korban.
BACA JUGA: Gawat! Rekening Sejumlah Nasabah Bank Dibobol
Meski sejumlah saksi tidak dihadirkan namun adegan tersebut telah sesuai dengan berita acara pidana (BAP) jaksa penuntut umum (JPU).
Dari pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) di lapangan, dalam rekonstruksi tersebut digambarkan tersangka awalnya diantarkan temannya sekitar pukul 02.00 ke kontrakan korban di kawasan Alanglaweh, Kecamatan Lubukbegalung.
BACA JUGA: Pesta Sabu-Sabu Ditemani Tiga Anjing Penjaga
Dalam kunjungannya itu tersangka tidak menemukan korban di rumahnya dan kembali ke daerah Aur Duri dengan berjalan kaki.
Pada pukul 04.00, tersangka kembali lagi ke kontrakan korban dan mengetahui korban sudah berada di kontrakannya dan membangunkan korban.
Tidak lama berselang, terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka yang membuatnya naik pitam.
Pembunuhan itu dimulai pada adegan ke-9, tersangka mengambil batu gilingan cabai di dapur dan memukulkannya ke bagian kepala korban.
Meski sempat tersungkur, korban bangkit, namun tersangka kembali memukulkan batu gilingan cabai tepat pada bagian kanan wajah korban.
Korban kembali terjatuh dan tersangka mengambil pisau ke dapur dan menusuk korban yang sudah tak berdaya.
Di adegan ke-12, terlihat tersangka menusuk bahu korban sebelah kiri. Karena pisau dapur tidak cukup untuk membunuh korban.
Tersangka mengambil pisau miliknya yang ada di dalam tas dan menusuk secara membabi buta pada tubuh korban persisnya bagian leher, dada dan punggung.
Dari hasil visum terhadap jasad korban didapati 26 kali tusukan.
“Reka pembunuhan semulanya memang kita rencanakan di lokasi kejadian, namun karena kawasan itu padat penduduk, sehingga kita putuskan di Mapolsek saja,” kata Kapolsek Lubukbegalung Kompol Asril Prasetya kepada Padang Ekspres.
Dikatakan, adegan pembunuhan itu terjadi pada adegan 9 hingga 13. Untuk adegan lain merupakan proses kedatangan dan kepergian tersangka setelah pembunuhan.
“Di sana juga proses bersih-bersih barang bukti, ada 29 adegan yang diperagakan,” sebutnya.
Pihaknya saat ini masih mendalami kasus pembunuhan ini karena diduga ada unsur pembunuhan berencana terhadap tersangka.
“Dari beberapa keterangan saksi, termasuk tante korban, ada ancaman untuk membunuh korban jika tidak mau rujuk. Ancaman itu baik secara langsung maupun melalui telepon. Sementara korban tetap menolak,” jelas Kapolsek.
Dari rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian membuat ancaman atas Pasal 338 jo 340 jo 351 dengan hukuman seumur hidup.
“Ada tiga pasal ancaman, setelah ini berkas perkara pidana JPU siap untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ucap Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, Defrizon, 46, alias Ade, warga Jalan Bandapulau, Kelurahan Belakangpondok, ditangkap jajaran Polsek Lubukbegalung karena telah membunuh Yuli, 26, mantan istrinya.
Wanita yang berprofesi sebagai pekerja kafe ini dibunuh di rumah kontrakannya di Kototanjung No 11 RT 11 RW 02 Kelurahan Gurunlaweh Kecamatan Lubeg, Minggu (23/10). (cr17/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Pria Misterius Mengambang di Kali Brantas
Redaktur : Tim Redaksi