Ogah Tertibkan Lokalisasi Karena Terkendala SK

Senin, 06 Januari 2014 – 13:11 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Meski sudah genap dua minggu pemkot menutup lokalisasi Sememi dengan deklarasi bebas prostitusi pada 22 Desember 2013 lalu, faktanya, hingga kemarin (5/1) lokalisasi terbesar di Surabaya Barat itu masih beroperasi. Beberapa "mami" maupun PSK masih terang-terangan menerima order. 

Aparat Kecamatan Benowo pun terkesan tidak kuasa menertibkan. Mereka beralasan belum ada SK resmi penutupan dari pemkot.

BACA JUGA: Akui Hanya Batasi Ruang Gerak PSK

''Surat keputusan penutupan belum diterbitkan karena ada tahap yang belum terealisasi,'' ungkap Camat Benowo Edi Purnomo. Tahap yang dia maksud, antara lain, proses verifikasi, penyerahan kompensasi dan bimbingan sosial, serta keterampilan. 

Edi menegaskan, penangkapan Ketua Paguyuban Pengusaha Lokalisasi Sememi Robert sehari menjelang tutup tahun kemarin menjadi momentum pas. Tepatnya menuntaskan verifikasi. Dengan kelarnya verifikasi, uang kompensasi untuk 369 PSK -masing-masing Rp 5,05 juta- dari Kemensos bisa cair. Begitu pula bantuan sosial dari Pemprov Jatim Rp 5 juta per orang untuk 37 mucikari. Nyatanya, hanya 26 PSK dan seorang mucikari yang diverifikasi.

BACA JUGA: Bukan Karena Hasrat Seksual

Setelah verifikasi dan pencairan kompensasi, dapat dilaksanakan tahap berikutnya, yaitu bimbingan keterampilan. Edi mengakui kesulitan mewujudkan kampung yang bebas prostitusi di Benowo. Jangankan penutupan Sememi yang dideklarasikan bertepatan dengan Hari Ibu. Untuk menindaklanjuti deklarasi penutupan di Klakahrejo pada 25 Agustus 2013 pun, aparatnya terasa kehilangan wibawa.

Berbagai cara dengan menggandeng Muspika Benowo bersama polsek dan koramil tidak efektif. Begitu pula, ketika melibatkan jajaran satpol PP maupun polrestabes dan kodim, upaya tersebut belum kunjung berhasil. 

BACA JUGA: Gas 12 Kg Mahal, 3 Kg jadi Pilihan

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan malah mengkhawatirkan nasib anak buahnya ketika hendak dikeroyok warga lokalisasi. ''Penanganan di Benowo beda dari Bangunsari dan Tambakasri (keduanya di Kecamatan Krembangan, Red),'' ujarnya.

SK wali kota Surabaya tentang penutupan lokalisasi Bangunsari dan Kremil diakui Edi membuat dasar hukum aparat untuk menindak lebih kuat. Kendati lokalisasi di Kota Pahlawan menyalahi Perda Penggunaan Bangunan Nomor 7 Tahun 1999 sebagai tempat untuk asusila, penerapannya acap kali tumpang tindih dengan Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pariwisata. (sep/nw/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh Kaya Gas, Kok Gas Mahal?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler