jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.000. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat selama tiga hari berturut-turut.
"Jadi keputusannya dari Dewan Pengupahan Rp2.441.000. Sudah diteken," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11).
BACA JUGA: KPK Panggil Supir Pribadi Anas Urbaningrum
Rapat penetapan UMP kali ini hanya dihadiri oleh unsur pemerintah dan pengusaha. Sementara pihak buruh yang menuntut UMP sebesar Rp 3,7 juta menolak untuk hadir.
Menurut Jokowi, karena pihak buruh tidak hadir dalam rapat maka aspirasi mereka tidak dijadikan pertimbangan. Ia sendiri tidak tahu secara pasti apa alasan buruh menolak untuk hadir.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas
Politisi PDIP itu menilai UMP Rp 2,4 juta sudah cukup adil, mengingat saat ini kondisi ekonomi global sedang terpuruk. "Dengan situasi ekonomi seperti ini, dollar juga atau rupiah juga seperti ini, tidak seperti tahun kemarin ekonominya baik," paparnya.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final. Ia mengaku tidak khawatir jika nantinya besaran UMP terbaru dipermasalahkan oleh buruh.
BACA JUGA: Polisi Masih Periksa Istri Adiguna
"Tahun kemrin pun sudah kita naikkan sampai hampir 50 persen, juga sama saya digugat juga. Saya kira semua keputusan ada resikonya," tandas mantan Wali Kota Surakarta ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku Nikah Langka Pertanda Jumlah Pasangan Kumpul Kebo Menurun
Redaktur : Tim Redaksi