jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Ogan Komering Ilir terselamatkan dari perbuatan jahat pria bernama Sono (53).
Pria paruh baya itu ditangkap Satres Narkoba Polres OKI karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu pada Rabu (15/6).
BACA JUGA: Kakek Bruno Mencabuli Anak Tetangga, Modusnya
Dalam penangkapan Sono, polisi memgamankan sabu seberat 1.050 gram atau satu kilogram lebih.
Sono ditangkap di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, saat hendak bertransaksi.
BACA JUGA: Sopir Goyang Gadis di Mobil Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Identitasnya
“Sono (53) adalah warga Desa Sungai Tepuk,” ungkap Wakapolres OKI, Kompol Dwi Citra Akbar, Jumat (17/6).
Dia menambahkan penangkapan Sono berawal dari informasi masyarakat.
BACA JUGA: Gadis 17 Tahun Digoyang di Dalam Mobil, Pelakunya Ternyata
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, anggota berangkat menuju TKP. Setibanya di sana langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang akan melakukan transaksi sabu,” ujar Kompol Dwi.
Saat polisi memgamankan pelaku, ditemukan saru bungkus plastik Chinese Tea Ging Shan yang berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat lebih dari 1 kg.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 KUHP. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Dwi.
“Harga 1 kg narkotika jenis sabu berkisar Rp 600 juta. Satu kilogram sabu yang disita bisa menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba,” tutup Dwi. (palpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JE Beraninya Sama Pelajar, Bertemu Polisi Langsung Tumbang
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha