Oh, Begini Nasib Buruh Perempuan di Bandung yang Menggigit Satpam

Kamis, 22 Oktober 2020 – 12:15 WIB
Sejumlah buruh pabrik tekstil CV SS, Kota Bandung saat melakukan aksi mogok kerja. FOTO: Muchamad Dikdik R Aripianto/Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Seorang buruh perempuan perusahaan tekstil, CV SS Kota Bandung bernama Aan Aminah menjadi tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang satpam perusahaan.

Hal itu pun mendapat protes rekan-rekan Aan, yang menganggap ada upaya kriminalisasi dan bagian dari pemberangusan serikat buruh.

BACA JUGA: Mencekam, Puluhan Sekuriti Pelindo II Berteriak di PN Padang, Seorang Perempuan Pingsan

Aan yang juga pengurus Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI) dituduh melakukan penganiayaan dengan menggigit tangan seorang satpam pada 22 Juni lalu.

Saat itu, Aan dan puluhan buruh lainnya, hendak masuk ke dalam pabrik untuk melakukan perundingan (bipartit) bersama perusahaan terkait beberapa persoalan upah, PHK, dan THR.

BACA JUGA: Menyedihkan, Buruh Perempuan Kena PHK tanpa Digaji dan Diusir dari Kontrakan

Konon, saat di gerbang pabrik dan hendak masuk, para buruh mendapat adangan sekuriti.

Saat itulah Aan tergencet. Ia menggigit untuk membela diri untuk bisa lepas karena merasa terancam.

BACA JUGA: Awalnya jadi Buruh Pabrik, Sekarang Jadi Perempuan Terkaya

"Tindakan Aan Aminah bukan tanpa sebab, ia melakukan tindakan itu karena terpaksa agar dapat keluar dari himpitan, jepitan, desakan dan dorongan sejumlah satpam yang seluruhnya adalah lelaki, ke gerbang besi perusahaan yang cukup besar, tanggal 22 Juni 2020 sekira jam 16.00 WIB,” kata seorang pengurus Sebumi, Aat, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10), yang dilansir RadarBandung.id.

"Aan Aminah kini statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan setelah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, atas laporan seorang satpam (lelaki) perusahaan kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Antapani," bunyi keterangan tersebut.

Selain itu, Aan kini masih menjalani proses PHK bersama sembilan pengurus lainnya dan bersama lebih kurang 210 orang buruh lain tengah menghadapi gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Bandung yang perusahaan ajukan dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 12 miliar.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandung, Riefqi Zulfikar menyampaikan, titik fokus kasus ini yang penting tidak hanya sebatas terkait tindakan Aan yang menggigit satpam.

Namun, terdapat konteks yang lebih substansial yakni upaya bersama serikat buruh yang menuntut hak normatif seperti upah,THR, jaminan sosial, dan lainnya.

Ia membenarkan adanya informasi bahwa saat kejadian Aan mengalami pengadangan dan dijepit oleh lengan sekuriti, sehingga mengenai bagian (maaf) payudara.

Karena merasa terdesak dan sebagai upaya membela diri, Aan menggigit lengan sekuriti tersebut untuk lepas dari pengadangan.

"Namun, akhirnya disambut dengan surat panggilan kepolisian,” ucapnya.

Selain itu, terkait dugaan upaya pemberangusan serikat, Riefqi menilai tindakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak kepada para pengurus merupakan salah satu tindakan pemberangusan serikat atau union busting.

“Kalau terbukti ada tindak pidana dan proses sampai tingkat peradilan itu tak sebanding dengan tindak pidana pemberangusan serikat oleh perusahaan, karena dengan union busting otomatis akan memangkas habis hak-hak normatif yang harus buruh terima,” katanya.

Sementara itu, untuk meminta keterangan lebih lanjut, Radar Bandung telah mencoba menghubungi Kapolsek Antapani, AKP Asep Saepudin.

Namun, belum menerima respons.

Kisruh CV SS meruncing saat buruh menilai perusahaan telah membuat keputusan sepihak terkait pembayaran upah, THR dan PHK.

Dengan alasan kesulitan akibat pandemi, pihak perusahaan hanya membayar upah 35 persen dan mencicil THR selama tiga kali pembayaran.

Buruh menolak besaran pembayaran upah tersebut, mendesak untuk membayar upah minimal 75 persen dan pembayaran THR secara penuh, tak dicicil.

Perusahaan akhirnya menggugat 210 buruh ke pengadilan dengan meminta ganti rugi Rp 12 miliar.

Perusahaan menganggap buruh telah menyebabkan kerugian dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Hingga saat ini proses persidangan masih berjalan. (muh/rb/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler