Mencekam, Puluhan Sekuriti Pelindo II Berteriak di PN Padang, Seorang Perempuan Pingsan

Kamis, 22 Oktober 2020 – 09:36 WIB
Suasana di PN Padang saat puluhan sekuriti Pelindo II Teluk Bayur tak terima keputusan hakim. Foto: diambil dari posmetropadang

jpnn.com, PADANG - Puluhan sekuriti Pelindo II Teluk Bayur tak menerima Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman penjara kepada rekan-rekannya.

Mereka berteriak dan membuat gaduh PN Padang, Selasa (20/10) lalu.

BACA JUGA: Polisi di Padang Baik Banget, Ratusan Demonstran Diantar Pulang

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada dua rekannya Effendi Putra dan Eko Sulistiyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Adek Firdaus.

Puluhan sekuriti tadi mempertanyakan keadilan bagi rekannya yang dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan kepada terdakwa Effendi Putra, dan Eko Sulistiyono yang dijatuhi penjara satu tahun enam bulan oleh Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Roslinda.

BACA JUGA: Tiga Kapal Perang Merapat di Teluk Bayur, Ada Apa?

“Pengadilan tidak adil, pengadilan sama saja dengan membela maling. Rekan kami membela diri dengan mempertaruhkan nyawanya, dalam keadaan sedang bertugas menjaga aset negara Pelabuhan Teluk Bayur,” kata salah seorang rekan kedua terdakwa usai hakim menjatuhkan vonis.

Saat itu puluhan tenaga pengamanan Pelindo II Teluk Bayur tersebut memenuhi ruang tunggu Pengadilan Negeri Padang.

BACA JUGA: Begini Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 di Kota Padang

Setelah dibacakan putusan, rekan sejawat terdakwa terlihat membuka seragamnya dan memperlihatkan ke majelis hakim sembari berteriak hakim tidak adil dalam memutus rekannya, termasuk jaksa yang menuntut kedua terdakwa.

”Putusan ini tidak adil, bagaimana kami bisa menjaga aset negara kalau begini keputusan hakim. Kami sebagai perpanjangan tangan pihak kepolisian tidak semestinya hakim memvonis bersalah rekan kami, dia (Efendi dan Eko-red) membela diri dalam bertugas mempertaruhkan nyawanya,” ujar salah seorang sekuriti.

Selain itu, istri dan keluarga terdakwa Effendi Putra terlihat histeris dan menangis sembari memeluk dia.

Beberapa polisi dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menenangkan sekuriti.

Bahkan istri dari salah satu terdakwa pingsan dan dibawa ke luar ruang sidang. Suasana mencekam.

Di luar ruang sidang dan kantor Pengadilan Negeri Padang, puluhan rekan terdakwa masih berteriak sebagai ungkapan aksi solidaritas tak terima atas putusan hakim.

Sekuriti menunggu mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa keluar dari PN Padang, tampak juga mobil Polresta Padang mengawal aksi sekuriti.

Sementara, menurut majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Eko Sulistiyono terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 dan terdakwa Efendi Putra melanggar pasal 351 ayat 3.

“Hal yang meringankan kedua terdakwa sedang menjalani tugas mengamankan aset negara, korban masuk kewilayahan terlarang, dan kedua terdakwa memiliki istri dan anak yang masih kecil serta kedua terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Julaiddin dan Sonny Dali Rakhmat Cs langsung mengatakan banding.

”Kami tidak puas dengan putusan tersebut, dan kami menyatakan banding. Pertimbangan majelis hakim itu sangat keliru, karena majelis hakim tidak mengurai fakta-fakta persidangan secara konkret,” kata PH terdakwa.

Julaiddin menambahkan, yang membunuh korban merupakan dirinya sendiri, siapa yang melihat dan siapa yang menyuruh membawa senjata tajam ke area yang sudah terlarang di mana pelabuhan tersebut merupakan objek vital negara.

“Sekuriti tersebut tidak akan melakukan tindakan pidana yang disangkakan, dituduhkan dan diputuskan ini apabila korban menjalankan perintah saat disuruh keluar dari area Pelabuhan Teluk Bayur,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara ini adalah dugaan pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur dengan korban Adek Firdaus.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 1 Januari 2020 bertempat di Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur, terdakwa Effendi bersama Eko, yang merupakan sekuriti PCS PT Pelindo II cabang Teluk Bayur melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah melakukan patroli, terdakwa Effendi berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga.

Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat korban masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki.

Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing.

JPU menyebutkan, pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT CSK.

Namun, keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk keluar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Effendi.

Di saat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa.

Eko menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian.

Namun, pada saat itu, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.

Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau, dan terdakwa Effendi melihat hal tersebut.

Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, tetapi kali ini terdakwa Effendi membantu terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh.

Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Effendi.

Perkelahian tersebut membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Effendi berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke paha sebanyak satu kali dan ke arah dada korban juga satu kali, hingga korban tertelungkup. Akibatnya korban meninggal dunia. (cr1/posmetropadang/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler