jpnn.com, CIREBON - Mimpi Rika Verawati atau RV (31) menjadi anggota DPRD Kuningan berakhir. Wanita cantik caleg dari PKB untuk dapil 3 Kabupaten Kuningan itu tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten karena terlibat sindikat peredaran narkoba.
RV kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kabupaten. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto mengungkapkan, tersangka RV ditangkap awal Desember 2018 di pintu Tol Ciperna.
BACA JUGA: Legenda Batagor Pak Kimir, Kakek 75 Tahun Pengin Naik Haji
“Begitu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Kabupaten Cirebon, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di salah satu minimarket Jalan raya Cirebon-Kuningan wilayah Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Setelah diperiksa ternyata tersangka merupakan seorang caleg DPRD Kabupaten Kuningan,” ungkapnya di Stadion Ranggajati, Kelurahan/Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/12).
Menurut kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan narkoba tersebut, apakah termasuk jaringan lokal atau provinsi. “Kalau menurut pengakuan caleg itu dia baru menjadi kurir dan pengedar selama tiga hingga enam bulan,” katanya.
BACA JUGA: Pilu, Jenazah Anak Ditebus dengan BPKB Motor Mertua
Suhermanto menuturkan, tersangka RV merupakan satu dari 19 tersangka yang ditangkap dalam operasi Antik yang digelar Polres Cirebon Kabupaten.
“RV tercatat sebagai warga Desa Bendungan, Kecamatan, Lebak Wangi, Kabupaten Kuningan. Tersangka ini bukan hanya mengonsumsi sabu-sabu, tetapi juga diduga sebagai kurir dan pengedar. Kami sudah beberapa pekan mengintai geraknya. Kini tinggal pengumpulan bukti mencari tersangka lain dalam kelompok dia. Tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1), Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tuturnya.
BACA JUGA: Duka Usai Salat Subuh Berjemaah di Masjid Al Istiqomah
Dari data kpu-kuningankab.go.id, Rika adalah caleg PKB nomor urut 9. (rdh/radarcirebon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Ingatkan Kada Hindari Tujuh Area Rawan Korupsi
Redaktur & Reporter : Adek