Oh My God..Guru Paskibraka Setubuhi Siswi Berulang Kali

Kamis, 14 Januari 2016 – 10:58 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - CIGUDEG - IM (30), seorang guru ekstrakurikuler di Cigudeg, Kabupaten Bogor harus berurusan dengan kepolisian setempat. Pekan kemarin, doi dilaporkan orangtua ST (17), siswinya sendiri, karena dugaan pencabulan.

Pelaku dan korban memang sudah lebih dua tahun berhubungan asmara. Namun, orangtua korban yang geram mendengar cerita anaknya langsung melaporkan IM ke polisi.

BACA JUGA: Setahun Dicabuli Ayah, Akhirnya Putri Kandung Tekdung Enam Bulan

Senin (11/1) malam, IM diamankan polisi setelah sempat diburu ke beberapa tempat. IM merupakan warga Kampung Lebak Pasar, Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg. Dia ditangkap di salah satu rumah makan di Cigudeg.

Kanit Reskrim Polsek Cigudeg, AKP Asep Saepudin mengatakan, pelaku merupakan guru honorer Paskibraka. "Korban dan pelaku sudah dua tahun menjalin hubungan asmara. Lalu pelaku memutuskan korban melalui SMS dengan alasan hubungannya tidak direstui orangtua pelaku,” ujarnya, seperti dikutip dari Radar Bogor, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Diduga Cemburu dengan Wanita Lain, SPG Ini Tewas Gantung Diri

Asep melanjutkan, korban sempat disetubuhi pelaku beberapa kali di lokasi berbeda–beda. “Atas laporan orang tua dan korban, tersangka kami amankan. Menurut pengakuan korban, pelaku telah menyetubuhinya berulang kali di lokasi berbeda-beda,” lanjutnya.

Menurut laporan korban ke polisi, korban juga kesal karena tak kunjung dinikahi pelaku. Sementara itu, keluarga korban melalui ibunya, Sumiati berharap pelaku bisa dijerat hukuman seberat-beratnya.

BACA JUGA: Keluarga Panik! Mahasiswi Cantik Ini Hilang saat Pamit ke Toilet

"Saya minta dihukum seberat-beratnya karena pelaku telah merusak dan menghancurkan masa depan anak saya," ujarnya.

Dia mengakui kejadian ini akibat kurangnya pengawasan darinya sebagai orangtua. “Saya bekerja sebagai tukang rias pengantin, jadi pulangnya selalu larut malam sehingga kontrol terhadap anak kami kurang. Saya hanya bisa mengawasinya lewat telepon,” akunya.

Pelaku kini sudah dibui dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Infotrmasi dari sekolah, IM sudah diberhentikan sejak korban melapor ke polisi. (rp1/c/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Wardiaman Zebua Ditolak, Keluarga Nia Lega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler