Oh, Pantesan Sabu Masuk Lapas Tebo, Ternyata Oknum Sipir Ini Dapat Jatah

Selasa, 15 Agustus 2017 – 01:03 WIB
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TEBO - Jajaran Polres Tebo mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Klas IIB Tebo.

Salah satu sipir berinisial MS, 56, ikut terlibat dan kini telah mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pejabat Lapas Tebo Lantaran Terlibat Narkoba

Hasil pemeriksaan, ternyata MS diberi jatah sabu untuk dikonsumsi setiap kali memasukkan sabu ke dalam Lapas.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Ruhyat, saat dikonfirmasi Senin (14/8), menyebutkan, penangkapan dilakukan berawal dari pengembangan pengedar narkoba bernisial AK (26).

BACA JUGA: Dua Pasangan Sejoli Sewa Satu Kamar untuk Begituan, Gantian Gitu…

"Jadi menurut pengakuan tersangka AK ini, bahwa dirinya mengantarkan narkoba yang dipesan oleh salah satu napi berinisial P di Lapas dengan dititipkan ke MS," ujar AKP M Ruhyat seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Pemeriksaan sementara, kata Dia, dalam setiap kali memasukkan narkoba ke Lapas, MS mendapatkan bayaran dan jatah narkoba untuk dipergunakannya.

BACA JUGA: Beginilah Kronologis Penangkapan Aktor Rio Reifan

"Selain dapat uang, MS ini juga dapat jatah untuk digunakan sendiri. Dari pemriksaan urine, MS positif menggunakan narkoba," terang Kasat.

Sejauh ini pihaknya sudah dua kali menggagalkan pemasokan sabu ke Lapas Klas IIB Tebo. Dengan ini, M Ruhyat menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan tentang keterlibatan sipir Lapas Klas IIB Tebo lainnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tebo, Rizal Permana, membenarkan jika MS merupakan salah satu pegawai di Lapas Klas IIB Tebo.

"Benar, itu adalah satu diantara pegawai kita yang namanya MS. Dengan adanya kejadian ini sebenarnya lingkah awal kita untuk memperingatkan bahwa namanya narkoba tiada ampun," sebut Rizal Permana.

Dijelaskannya, MS memang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya lebih banyak beribteraksi dengan penghuni Lapas. Namun sangat disayangkan jika yang bersangkutan terlibat kasus narkoba.

Terlebih lagi Tersangka MS 2 tahun lagi akan mendapatkan masa pensiun. Terkait dengan sanksi yang diberikan, MS terancam dipecat.

"Kalau itu (pemecatan,red), masih kita tunggu terkait proses hukum, kalau dari kedinasan yang terberat adalah pemecatan. Namun sampai saat ini statusnya masih diamankan dan diumumkan 5 hari pasca penangkapan," ungkap Rizal.

Diketahui, MS diamankan Minggu (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB saat menunggu pesanan sabu di rumah makan yang berlokasi di RT 05 Desa Badaro Rampak. Barang bukti diamankan yakni 6 paket sabu. (bjg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengaja Transaksi Narkoba Tengah Malam Agar Lebih Aman


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler