Sengaja Transaksi Narkoba Tengah Malam Agar Lebih Aman

Senin, 14 Agustus 2017 – 14:16 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUMSEL - Jajaran Polsek Gelumbang menangkap pelaku penyalagunaan narkoba bernama Raenold, 28, di sebuah kontrakan di Desa Tambangan, Kecamatan Kelekar, Sumatera Selatan, Jumat (11/8), pukul 00.30 WIB.

Dari tersangka, polisi menyita sembilan paket sedang sabu-sabu dalam kotak permen yang berada di saku depan celananya. Awalnya, petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkotika pada tengah malam.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Simpan Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Ban Mobil

Petugas lalu melakukan penyelidikan ke Desa Tambangan. Setelah memastikan informasi itu, dilakukanlah penggerebekan.

“Kasus itu dalam pengembangan,” jelas Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Licin, Kinong Akhirnya Tertangkap, Alasannya untuk Obat Diabetes

Selain sembilan paket sabu, petugas juga menyita timbangan digital, uang Rp200 ribu, dan handphone. Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya.

Rencananya akan dia jual lagi di wilayah Desa Tambangan. Pada malam itu, dia dihubungi seseorang yang akan memesan sabu namun tidak dikenalnya.

BACA JUGA: Dor! Pemain Baru Langsung Tersungkur

"Aku sengaja mau transaksi pada malam hari biar lebih aman," tukas tersangka.

Terpisah, jajaran Polres Mura menahan tiga orang yang kedapatan membawa narkoba. Mereka, Ari (22), warga Muratara, Sopian (29), warga Lubuklinggau, dan Dadang, 46, warga Prabumulih.

Penangkapan ketiganya saat razia di Jalinsum depan Polsek Muara Beliti, Mura, dan jalan umum Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Muara Rupit, Muratara. Awalnya, polisi menangkap Ari, Jumat (11/8) sore. Darinya disita sabu 0,18 gram.

Malamnya, polisi membekuk Sopian dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna cokelat muda, kristal putih diduga sabu-sabu 1 kantong seberat 10,19 gram, dan 1 kantong kecil seberat 0,52 gram.

Lalu, tim membekuk Dadang yang membawa 2 plastik klip berisi sisa sabu, 1 buah pirek berisi sisa sabu, dan bong. “Ketiganya sudah ditahan, kasusnya dalam pengembangan,” tukas Kapolres Mura, AKBP Pambudi.

Terpisah, jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih membekuk dua

penyalahguna narkoba jenis ganja. Tersangkanya, Irwan (35) dan Arifin (27), warga Kelurahan Prabujaya. Mereka ditangkap di rumah masing-masing, Sabtu (12/8), sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 1,5 linting ganja. Tersangka Irwan ditangkap di pondok tak jauh dari rumahnya saat asyik mengisap ganja.

Darinya disita setengah linting ganja. Dari nyanyian Irwan, petugas mendapat informasi jika ganja yang diisapnya didapat dari Arifin. Petugas lalu menyambangi rumah Arifin. Ditemukan satu linting ganja.

Keduanya membantah sebagai pengedar. “Kami sama-sama pakai Pak,” cetus keduanya. Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui

Kasatreskrim, AKP Herry Yusman SH, membenarkan penangkapan kedua tersangka. (roz/wek/kos/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Ganja 40 Kg, Siap-Siap Penjara Seumur Hidup


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler