jpnn.com, TEBO - Seorang pejabat Lapas Kelas IIB Tebo berinisial MS, 56, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebo, Minggu (13/8).
Kasat Narkoba AKP M. Ruhyat membenarkan warga Rt 03, Desa Bedaro Rampak, Tebo Tengah, itu ditangkap lantaran terlibat narkoba.
BACA JUGA: Dua Pasangan Sejoli Sewa Satu Kamar untuk Begituan, Gantian Gituâ¦
Tersangka MS ditangkap saat sedang berada di rumah makan Neng Sari yang berada di Rt 05 Desa Badaro Rampak.
‘‘Iya benar, telah kita amankan salah satu pegawai lapas kelas IIB Muarotebo, saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan,’‘ ujar M Ruhyat seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Beginilah Kronologis Penangkapan Aktor Rio Reifan
Dirinya juga mengatkan penangkapan tersangka MS berawal dari adanya informasi bahwa akan ada seseorang yg akan mengantarkan shabu ke Lapas Muaro Tebo dari Rimbo Bujang menggunakan sepeda motor beat warna hitam.
Dari informasi, kemudian dilakukan penyelidikan. Tim lalu membuntuti tersangka. Sekira pukul 15.00 wib dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Tersangka AK (26) warga Jalan Imam Bonjol Unit II Rt. 02 Kelurahan Wirotho Agung Kecamata Rimbo Bujang di Jalan Pal II depan Rumah Dinas Bupati Tebo.
BACA JUGA: Sengaja Transaksi Narkoba Tengah Malam Agar Lebih Aman
Dari tangan tersangka AK ditemukan barang bukti 6 paket yang berisikan serbuk kristal warna bening yg diduga narkotika jenis shabu.
‘‘Setelah mendapat informasi bahwa akan ada yang akan mengantarkan Narkoba ke Lapas, kita langsung melakukan pengintian dan berhasil menganmankan AK di Jalan Lintas Tebo-Bungo Pal III bersama barang bukti,’‘ jelas M Ruhyat.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka AK, dikatahuilah bahwa tersangka AK akan mengantar shabu yang sudah dipesan oleh seseorang di LP Kls II B Muaro Tebo dan akan dijemput oleh oknum Petugas Lapas Tebo.
Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk mengetahui petugas Lapas Tebo yang akan menerima shabu tersebut.
Sekira pukul 16.00 wib di rumah makan Neng Sari Desa Badaro Rampak, anggota tim Narkoba Tebo berhasil mengamankan pegawai lapas kelas IIB Muaratebo MS yang akan menerima shabu tersebut.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Tebo bersama barang bukti 6 (enam) paket shabu, 7 buah plastik klip bekas, 1 buah gulungan lakban hitam untuk pembungkus shabu, 2 lembar uang tunai pecahan Rp 100.000, 1 Unit Handphone Merk Nokia 105 warna hitam, 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BH 3438 CA, dan 1 Unit Handphone Samsung J1 warna hitam (milik tersangka MS).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka MS diketahui merupakan Pegawai di Lapas Kelas IIB Muarotebo dengan Jabatan Kasubsi Peltatip.
‘‘Kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tuntas M Ruhyat. (bjg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu dan Anak Simpan Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Ban Mobil
Redaktur & Reporter : Budi